Menu

Mode Gelap
Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:21 WIB

Bekasi

KOBAR API Tuntut Kadinkes Diberhentikan

badge-check


					Komunitas Bersama Rakyat Lawan Korupsi melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota Bekasi di Jalan Ahmad Yani Nomor 1, Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis (27/2/2020). Perbesar

Komunitas Bersama Rakyat Lawan Korupsi melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota Bekasi di Jalan Ahmad Yani Nomor 1, Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis (27/2/2020).

Harian Sederhana, Bekasi – Puluhan mahasiswa Kota Bekasi mengatasnamakan Komunitas Bersama Rakyat Lawan Korupsi (KOBAR API) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota Bekasi di Jalan Ahmad Yani Nomor 1, Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis (27/2/2020).

Korlap KOBAR API Andrianto menjelaskan kesehatan adalah hak setiap warga negara dan negara wajib memfasilitasi hal tersebut khususnya untuk masyarakat miskin perkotaan .Dengan adanya UU tentang otonomi daerah memungkinkan untuk masing – masing daerah Kabupaten/Kota untuk mengelola daerahnya masing-masing termasuk juga kesehatan warganya .

Niat baik Walikota Bekasi dalam memberikan layanan kesehatan gratis bagi warganya melalui Kartu Sehat (KS) perlu diapresiasi karena melihat dampak yang diberikan untuk warga Kota Bekasi sangatlah baik.

Namun keinginan Walikota Bekasi dalam memberikan pelayanan terbaik untuk warganya tidak diimbangi dengan kinerja SKPD yang berada di lingkup Pemerintah Kota Bekasi, dalam hal ini Dinas Kesehatan Kota Bekasi .

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi Pasal 5 Poin D2 menyatakan bahwa Dinas Kesehatan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.

Dinas Kesehatan selaku SKPD yang bertanggung jawab atas pengelolaan kesehatan di Kota Bekasi tidak mampu bekerja secara maksimal . Hal ini di buktikan dengan terhentinya pelayanan kesehatan gratis (KS-NIK) untuk warga Kota Bekasi yang memang sebelumnya sempat menjadi perdebatan di kalangan elit politik .

Ditambah dengan meningkatnya kasus DBD (Demam Berdarah Dangue) pada tahun 2019 mencapai 1903 kasus dengan 3 Orang meninggal menjadi Pekerjaan Rumah bagi Dinkes Kota Bekasi khususnya Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dimana tidak mampu menanggulangi penyakit DBD yang terjadi di Kota Bekasi.

Terhentinya pelayanan KS-NIK karena dinilai tumpang tindih dengan program JKN menjadi indikator bahwasanya Dinas Kesehatan Kota Bekasi tidak mampu memenuhi keinginan yang diberikan oleh Walikota Bekasi.

Komunitas Bersama Rakyat Lawan Korupsi (KOBAR API) meminta kepada Walikota Bekasi untuk segera berhentikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi karena diduga tidak mampu mengemban amanah yang diberikan Walikota Bekasi.

Memberikan Solutif (Solusi Aktif) bagi warga Kota Bekasi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan bagi warganya yang tidak mampu.

Menetapkan kebijakan untuk penanggulangan Penyakit DBD yang pada saat ini mencapai angka yang cukup tinggi. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BRI Bekasi Siliwangi Salurkan Bantuan Dana Bapekis: Sumbangan dari Pekerja

9 Desember 2025 - 11:51 WIB

BRI BO Tambun Bagikan 5.000 Paket Sembako ke Warga Kabupaten Bekasi Melalui Program TJSL

25 November 2025 - 15:16 WIB

M Ihsan Atlet Perkemi Kabupaten Bekasi Berhasil Raih Emas di BK Porprov Jabar 2025

23 November 2025 - 17:23 WIB

Pemkab Bekasi Teken Komitmen Penanganan Banjir dan Longsor

3 Juni 2020 - 08:48 WIB

H. Marta Reses Ikuti Protokol Kesehatan

3 Juni 2020 - 08:32 WIB

Trending di Bekasi