Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 15:59 WIB

Bogor

Marak Bangunan Ilegal, Pemerintah Tutup Mata

badge-check


					Keberadaan bangunan tak berizin alias ilegal. Perbesar

Keberadaan bangunan tak berizin alias ilegal.

Harian Sederhana, Cigombong – Belum selesai persoalan bangunan vila-vila liar di kawasan puncak, kini persoalan tersebut bertambah di Kecamatan Cigombong.

Keberadaan bangunan tak berizin alias ilegal makin tak terkendali. Tak heran, jika wilayah perbatasan Kabupaten Bogor dan Sukabumi yang dipimpin Camat Basrowi ini disebut syurganya bangunan ilegal.

Pantauan dilapangan, selain maraknya rumah tetirah orang-orang berduit, di wilayah Cigombong juga marak bangunan yang peruntukannya untuk tempat tinggal dijadikan tempat usaha karaoke berkedok restaurant. Minggu (1/3/2020)

“Memang disini banyak vila-vila yang belum berizin, tapi kami sudah layangkan surat teguran,” kata Kasie Trantib Cigombong, Ajuhanda kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Akan tetapi kata dia, rencana untuk memanggil para pemilik vila ilegal belum bisa terealisasi karena pihaknya harus kordinasi dulu dengan pimpinan dan untuk saat ini kebetulan lagi disibukan dari berbagai kegiatan.

“Saya sibuk, jadi pemanggilan itu belum terlaksana,”tambahnya.

Dilain tempat, Kasi Pemerintahan,Yadi disaat dihubungi mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah desa terlebih dahulu sebelum melakukan pemanggilan.

“Kalau memang benar, akan ada penertiban dan penegakkan perda (trantib),” tutur Yadi.

Sementara itu, salah satu masyarakat, Dede (30) mengaku prihatin terhadap maraknya bangunan ilegal yang ada di wilayahnya.

Menurut Dede, supremasi hukum berupa penegakkan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) sangatlah tidak ada harganya.

Dede juga menilai pemerintah tebang pilih dalam menegakkan aturan. “Dengan adanya bangunan ilegal tersebut kenapa pihak pemerintah terkait tidak mengambil tindakkan sesuai UU dan peraturan yang berlaku,” paparnya.

Dede menyebut ada hal lain yang membjatnya lebih prihatin, dimana rata-rata pemilik bangunan ilegal adalah Warga Negara Asing (WNA).

“Saya tahu pemilik bangunan vila tersebut kebanyakan dari warga negara asing yang belum jelas keberadaannya,”jelasnya.

Hal itu sambung Dede, dibuktikan dengan adanya bangunan vila dengan nama pmiliknya Cristopher yang berdiri diatas lahan pihak lain, bahkan didalamnya dibangukan penginapan.

“Pemerintah jangan diam saja, tegakkan aturan dong,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jaringan Dealer ke 53 Chery Ada Kota Bogor, Ini Lokasinya

19 Agustus 2025 - 16:38 WIB

Program Skrining Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kota Depok Dimulai Februari 2025

13 Januari 2025 - 10:58 WIB

Ilustrasi pemeriksaan kesehatan.

Angka Kehamilan di Bogor Tinggi Saat Pandemi Covid-19

4 Juni 2020 - 02:56 WIB

Beras Bansos di Gunung Putri Kurang Berkualitas

3 Juni 2020 - 22:40 WIB

Jalur Puncak Berlapis Sekat TNI, Polisi dan Dishub

3 Juni 2020 - 22:34 WIB

Trending di Bogor