Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 17:27 WIB

Bekasi

Pelapak Bukalapak Diduga Rugikan Konsumen

badge-check


					Foto ilustrasi Perbesar

Foto ilustrasi

Harian Sederhana, Bekasi – Transaksi aplikasi Bukalapak yakni Top-Up Digital Dana, diduga melakukan penipuan konsumen, dengan pemindahan transfer dana pinjaman yang diajukan ke member Bukalapak sendiri.

Setidaknya hal itu dialami Tonia Putri, seorang konsumen Bukalapak, pada Kamis, (27/2) pukul 23:11 WIB.

Kronologis kejadian kata Tonia, saat dirinya ingin melakukan Top-up Digital Dana di aplikasi Bukalapak.

“Saat itu penjual (pelaku) bernama Al fatir sebagai akun. Kemudian transaksi pun dilakukan. Saat dirinya selaku pembeli membayar via aplikasi bukalapak,” papar Tonia Putri.

Saat itu lanjut Tonia, bahwa kata si pelaku minta konfirmasi terima barang terdahulu. Baru kemudian saldo akan dikirim.

Setelah korban melakukan konfirmasi, si pelaku belum juga mengirim saldo top up kepada korban. Ada sekitar 5 menit si korban, kemudian men – chat pelaku “Kenapa jadi lama sekali ya bang?”

Tak lama kemudian, pelaku menghubungi WA si pembeli dengan memberikan link, dan memerintahkan pembeli klik link tersebut
berserta password nya. Namun si pembeli (korban) tidak bersedia mengikuti perintah untuk meng-klik link tersebut.

Rupanya hal itu membuat pelaku tiba – tiba marah – marah sambil melontarkan kata – kata pada korban Tonia Putri.

“Kalo melakukan transaksi masuk saldonya, lantas masukin akun aku lakunya dulu. Baru diisi. Diduga hal itu merupakan siasat pelaku yang juga member Bukalapak yang beralamat di kantor Jalan Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kepada Harian Sederhana, korban memberikan sejumlah Ada bukti chat WA antara korban di Kota Bekasi dan pelaku di Bukalapak Jakarta.

Korban sendiri, mengaku sudah menghubungi pihak Bukalapak, dan sudah meminta keterangan. Sayangnya pihak Bukalapak terkesan berkedok UU konsumen hingga respon yang dilakukan.

Korban yang merasa tertipu kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polrestro Bekasi Kota dengan nomor : STPL/508/K/IO/2020/SPKT /SPKT/Restro Bks Kota, tertanggal 29 Pebruari 2020.

Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko saat dikonfirmasi mengaku, akan mempelajari LP terlebih dahulu. “Nanti saya lihat dulu, jika memang sudah dibuatkan surat laporan pengaduan,” kata Kapolrestro saat ditemui, di Stadion Chandrabaga, Selasa, (3/3).(*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BRI Bekasi Siliwangi Salurkan Bantuan Dana Bapekis: Sumbangan dari Pekerja

9 Desember 2025 - 11:51 WIB

BRI BO Tambun Bagikan 5.000 Paket Sembako ke Warga Kabupaten Bekasi Melalui Program TJSL

25 November 2025 - 15:16 WIB

M Ihsan Atlet Perkemi Kabupaten Bekasi Berhasil Raih Emas di BK Porprov Jabar 2025

23 November 2025 - 17:23 WIB

Pemkab Bekasi Teken Komitmen Penanganan Banjir dan Longsor

3 Juni 2020 - 08:48 WIB

H. Marta Reses Ikuti Protokol Kesehatan

3 Juni 2020 - 08:32 WIB

Trending di Bekasi