Harian Sederhana, Bekasi – Camat Bekasi Utara, Kota Bekasi Lukmanul Hakim, terkesan lepas tanggung jawab terkait pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di enam kelurahan setempat.
Padahal, sesuai Peraturan Walikota (Perwal) No 28 tahun 2018, jika ada keluhan terkait pelaksanaan, seperti biaya di luar ketentuan, masyarakat dapat langsung melaporkan ke camat.
Karena seperti dikatakan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BON) Kota Bekasi, Deni Ahmad Hidayat, camat merupakan pemberi surat keputusan (SK) bagi petugas Pokmas Dartibnah, yang merupakan petugas yang ditunjuk lurah.
Saat dikonfirmasi Harian Sederhana, Camat Bekasi Utara Lukmanul Hakim mengatakan, jangan tanya keluhan.
Dirinya yang ditemui usai pelantikan Kademangan se- Kota Bekasi Badan Kekeluargaan Masyarakat – Kota Bekasi (BKM – KB), di rumah pribadi Wali Kota, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan, Selasa, (3/3), mengaku silahkan tanyakan ke Pak dan Ibu Lurah.
Ditanya apakah sertipikat pada program PTSL 2018, telah diberikan kepada masyarakat pemohon, Lukmanul Hakim mengaku silahkan tanya ke kantor BPN. Padahal sebelumnya, Kepala kantor BPN mengaku, menunggu kesiapan dari pihak kelurahan dalam mengakomodasi warga.
“Untuk Kecamatan Bekasi Utara sebanyak 18.500 bidang, yang terbagi sleman kelurahan. Dan untuk perkembangan silahkan tanya langsung ke Lurah dan Pokmas. Sampai saat ini belum ada laporan ke saya,” papar Lukmanul saat ditanya progres sertipikat warga di wilayah kecamatan yang dipimpinnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor BPN Kota Bekasi, Deni Ahmad Hidayat menjelaskan, biaya pengajuan permohonan sertifikat dalam program PTSL, sesuai SKB tiga menteri sebesar Rp150 ribu.
“SKB tiga menteri itu juga sudah ditindaklanjuti melalui peraturan Walikota (Perwal) No 28 tahun 2018, dengan menambahkan pelaksanaan PTSL persiapan lurah membentuk Pokmas Dartibnah,” papar Deni.
Adanya biaya pendaftaran itu lanjut Deni, karena Kota Bekasi masuk wilayah V. Selain itu, juga karena adanya biaya yang tidak dianggarkan dalam APBN, melalui DIPA Kantor BPN.
“Selebihnya biaya di luar uang pendaftaran sebesar Rp150.000, dianggarkan APBN,” terangnya.
Deni juga mengatakan, jika ada pungutan diluar biaya yang ditetapkan melalui SKB tiga menteri, dan Perwal Kota Bekasi, jelas itu tidak dibenarkan.
BPN sendiri menurut dia, hanya menerima biaya pendaftaran sebesar Rp150.000. Jika itu dilakukan di wilayah, maka itu bukan ranah dari pihak BPN.
“Masyarakat bisa melaporkan jika ada pungutan diluar ketentuan, kepada pihak pemerintah setempat dengan laporan adanya pelanggaran Perwal. Jika dilakukan oknum Pokmas, masyarakat bisa melaporkan ke camat, karena Pokmas dilantik oleh camat,” ujarnya. (*)









