Harian Sederhana, Bekasi – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi (TB), masih memiliki tunggakan pembelian air baku sebesar Rp10 miliar.
Akibatnya, pemerintah Kota Bekasi, seperti diutarakan Wali Kota setempat, Rahmat Effendi, masih bertahan untuk melakukan akuisisi perusahaan milik dua pemerintah daerah Bekasi itu.
Di samping juga kata Rahmat Effendi, pihak Pemerintah Kota Bekasi sedang menunggu perhitungan yang tengah dilakukan pihak Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Efendri Rais.
“Kita tunggu saja, lah mereka (Pemkab) bertahan, dengan belum membayarkan tunggakan pembelian air baku kepada kita,” tandas Wali Kota Bekasi singkat, saat ditemui, usai pengukuhan Kademangan BKM-KB, se- Kota Bekasi, Selasa (4/3).
Seperti diketahui, sesuai kesepakatan bersama antara Wali Kota Bekasi dengan Bupati Bekasi tahun 2017 lalu, pemisahan sudah disepakati,” kata Choiruman.
Batas berlakunya kesepakatan pemisahan PDAM Tirta Bhagasasi tanggal 17 Mei 2020, sejak ada kesepakatan 17 Mei 2017 lalu.
Kalau sampai batas akhir tidak terjadi pemisahan, berarti kesepakatan akan batal dengan sendirinya.
Perhitungan juga dilakukan kembali setelah Pemerintah Kota Bekasi, sempat mengkonfirmasi bahwa masih ada beberapa aset yang harus dikonfirmasi. Hal itu, sesuai hasil mediasi yang dilakukan oleh BPKP perwakilan Jabar.
Pemkot Bekasi mengklaim hasil perhitungan KJPP Efendri Rais terkait aset berupa tanah. Pemkot Bekasi juga menyatakan bahwa telah melakukan kesepakatan bersama tentang pengakhiran surat perjanjian kepemilikan dan pengelolaan PDAM Bekasi. (*)









