Menu

Mode Gelap
Jumat, 5 Desember 2025 | 22:19 WIB

Sukabumi

Legislator Minta Urusan Pasien Kelas 3 Diserahkan ke Pemerintah

badge-check


					Anggota DPR RI Komisi II dari Fraksi Demokrat, HM. Muraz Perbesar

Anggota DPR RI Komisi II dari Fraksi Demokrat, HM. Muraz

Harian Sederhana, Sukabumi – Anggota DPR RI Komisi II dari Fraksi Demokrat, HM. Muraz mengapresiasi atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS. Sebelumnya, terkait kenaikan iuran BPJS telah diperjuangan DPRI, bahkan sejumlah Komisi termasuk Komisi dua membicarakan hal ini.

“Pada waktu itu, saya juga melayangkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi, analisa kajian mengaitkan Kota Sukabumi terkait layanan kesehatan gratis untuk masyarakat baik di Puskesmas maupun RUmah Sakit Al-Mulk,” Jelas Muraz, saat di jumpai saat kegiatan di Sukabumi. Rabu (11/3)

Pendapat Muraz, kalau Kota Sukabumi bisa membebaskan biaya layanan kesehatan dan Layanan dasar RS Al-Mulk dirasakan cukup iuran hanya Rp100 ribu/tahunnya.

“Pemikiran saya dibuat juga, rujukan untuk layanan kesehatan di Provinsi cukup dengan biaya Rp100 ribu/orang/tahun. Kalau dirujuk ke Pusat, disediakan lagi jumlah yang sama, jadi tahapan dari daerah hingga ke Pusat Rp300 ribu/orang/tahun. Jadi kalau dibagi 12 sebulannya hanya 25 ribu saja,” kata Muraz.

Lanjut Muraz, ngapain juga pemerintah mengurusi pasien kelas satu dan kelas dua. Pemerintah seharusnya mengurusi kelas tiga saja. “Pasien kelas tiga saja yang diurusi pemerintah, namun fasiltasnya diperbaiki lebih bagus lagi,” tandasnya.

Tambahnya, bila perlu BPJS saja yang urus untuk kelas satu dan dua, kelas tiga di urus langsung pemerintah. “Buat apa ada dinas kesehatan dari provinsi, kota/kabupaten hingga puskesmas harusnya tidak perlu naik,”ucap dia.

Legislator pusat partai Demokrat asal Sukabumi ini juga menyebut, kemarin sebelum putusan Mahkamah Agung nampak BPJS dan pemerintah ngotot untuk menaikan iuran BPJS.

“Alhamdulillah, sudah Final MA sudah memutuskan tidak menaikan iuran karena dianggap bertentangan dengan Undang Undang Kesehatan,” tutur Muraz.

Dengan hasil keputusan Yudisial Review ini, terkait pelayanan bagi pengguna BPJS juga harus di evaluasi kembali. “Kalau memang, pihak BPJS tidak sanggup karena iuran tidak jadi naik ya diurus saja oleh kementerian kesehatan. BPJS, urus kelas 1 dan dua,” ujarnya.

Buktinya, lanjut Mantan Wali Kota Sukabumi periode 2013-2018, Kota Sukabumi mampu membangun rumah sakit kelas tiga seperti di RSUD Syamsudin dan RS Al-Mulk.

Menurut Muraz, prosentasi yang berobat masih kecil di Al-Mulk saja pasien yang berobat dibawah 15 ribu dari jumlah penduduk 350 ribu. “Anggap saja yang kurang mampu sekitar 48 ribu, kalau diprosentasekan yang berobat keluar masuk pertahunnya sekitar 15 ribu orang,” paparnya.

Apabila, pelayanan tetap menurun karena pengaruh batalnya kenaikan iuran. DPRI harus menghitung kembali dengan mengevaluasi pelaksananya yakni BPJS.

“Bila memang buruk pelayananya, pengelolanya bubarkan saja. Jangan disuruh mengurus pasien kelas 3, kalau untuk pasien kelas 1 dan 2 terserah mau iuran besar juga,”Kata dia. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Penderita Thalasemia Bersama PNS Ikuti Rapid Test

3 Juni 2020 - 22:09 WIB

Jalin Sinergitas Jaga Kondusifitas jelang New Normal

3 Juni 2020 - 22:05 WIB

Pemkab Sukabumi Resmi Perpanjang PSBB

2 Juni 2020 - 15:13 WIB

Pemkab Sukabumi Resmi Perpanjang PSBB

20 Mei 2020 - 12:36 WIB

Bupati Wanti-wanti, Ada Potongan Duit BLT

20 Mei 2020 - 12:00 WIB

Trending di Sukabumi