Menu

Mode Gelap
Rabu, 17 Desember 2025 | 05:02 WIB

Bekasi

Identifikasi Pedagang, Camat Medan Satria Menyamar Jadi Pembeli

badge-check


					Camat Medan Satria Lia Erlina menyamar sebagai pembeli. Perbesar

Camat Medan Satria Lia Erlina menyamar sebagai pembeli.

Harian Sederhana, Bekasi – Guna menindaklanjuti pengaduan warga, terkait penggunaan dan penguasaan lahan Fasos-Fasum oleh pedagang yang mengganggu ketertiban lalu lintas, Camat Medan Satria Lia Erlina menyamar sebagai pembeli.

Penyamaran menurut Lia, guna mengindentifikasi dan mengetahui secara langsung penggunaan lahan tersebut.

Layaknya calon pembeli, camat yang mengenakan pakai bebas langsung mendatangi pedagang tanaman hidup. Kepada pedagang, Lia melontarkan beberapa pertanyaan berkaitan seputar tempat pedagang.

“Iya saya nyamar sebagai pembeli. Itu setelah adanya aduan warga. Awaknya seorang diri saya datangi pedagang itu, dan menanyakan perihal tempat dan penataran yang dilakukan. Kebetulan pakai baju T shirt, bukan baju seragam jadi kita bisa membaur bersama warga, dan si pedagang tidak kenal dengan saya,” tutur Lia.

Setelah banyaknya pertanyaan yang disampaikan, hingga soal pemberian izin lanjut Lia, membuat pedagang balik bertanya, akan siapa calon pembeli yang ada di hadapannya.

“Ibu siapa sih, nanya-nanya? Usai Lia memperkenalkan diri bahwa dirinya seorang Camat, sontak membuat pedagang itu kaget.

Setelah pengamatannya terbongkar, Lia pun memanggil Lurah Pejuang dan jajarannya, untuk segera datang ke lokasi.

Kepada pedagang, camat beserta lurah dan jajarannya, mengimbau kepada para pedagang agar tertib dan turut menjaga lingkungan.

Dalam penjelasannya, Camat Lia kepada Harian Sederhana mengaku, tindakan penyamaran yang dilakukannya didasari beberapa hal, pertama kata dia, agar dirinya selaku pimpinan wilayah mengetahui secara langsung kondisi di lapangan.

Sehingga, sambungnya, bisa langsung mengidentifikasi masalah, dan dengan cepat mencari solusinya. Kedua, memastikan bahwa PKL, tahu mereka berdagang harus tertib, tidak boleh mengganggu lalu Lintas dan jika menggunakan lahan PSU harus sesuai prosedur,” paparnya.

Pada intinya tambah Lia Erlina, pihaknya tidak melarang pedagang. Akan tetapi, alangkah baiknya tidak melanggar peraturan yang ada, serta penataan yang sudah kita buat sedemikian rupa, agar tidak menganggu ketertiban lalu lintas dan bisa menjaga lingkungan dari sampah.

“Masalah PKL sangat kompleks, karena akan menghadapi dua sisi dilematis. Pertentangan antara kepentingan hidup, dan kepentingan pemerintahan akan berbenturan kuat dan menimbulkan friksi diantara keduanya.

Bagaimanapun juga, PKL adalah warga negara yang harus dilindungi hak-haknya. Untuk hidup, bebas berkarya, berserikat dan berkumpul, seperti tercantum dalam UUD 45 Pasal 27 ayat (2). (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BRI Bekasi Siliwangi Salurkan Bantuan Dana Bapekis: Sumbangan dari Pekerja

9 Desember 2025 - 11:51 WIB

BRI BO Tambun Bagikan 5.000 Paket Sembako ke Warga Kabupaten Bekasi Melalui Program TJSL

25 November 2025 - 15:16 WIB

M Ihsan Atlet Perkemi Kabupaten Bekasi Berhasil Raih Emas di BK Porprov Jabar 2025

23 November 2025 - 17:23 WIB

Pemkab Bekasi Teken Komitmen Penanganan Banjir dan Longsor

3 Juni 2020 - 08:48 WIB

H. Marta Reses Ikuti Protokol Kesehatan

3 Juni 2020 - 08:32 WIB

Trending di Bekasi