Menu

Mode Gelap
Jumat, 5 Desember 2025 | 22:14 WIB

Sukabumi

Khawatir Beralih Funsgi, DKP3 Jaga LP2B

badge-check


					Khawatir Beralih Funsgi, DKP3 Jaga LP2B Perbesar

Harian Sederhana, Sukabumi – Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi Andri Setiawan menyebut, dari 321 hektare sawah yang dijadikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kota Sukabumi hanya 28 Hektare saja milik pemerintah, sisanya 293 milik masyarakat.

Tentunya, dengan kondisi tersebut untuk mempertahankan LP2B. Pihaknya, terus memberikan pengarahan kepada masyarakat agar tidak mengalihfungsikan lahannya. Karena tidak ada larangan, sewaktu -waktu pemilik lahan menjual lahanya tersebut.

“Kondisi saat ini, LP2B kebanyakan milik warga ketimbang milik pemerintah,”terang Andri, usai kegiatan sosialisasai LP2B di Kecamatan Warodoyong kota Sukabumi. Kamis, (12/3).

Untuk mempertahankan LP2B tersebut, salahsatunya dengan membeli lahan masyarakat. Pemda Kota Sukabumi pada tahun sebelumnya, berhasil membeli lahan saat ini sudah menjadi milik pemda sekitar 28 hektare. Namun jumlah tersebut masih jauh untuk mempertahankan LP2B.

“Tahun ini, tidak dianggarkan, mudah mudahan dalam perubahan atau tahun depan bisa dianggarkan untuk membeli lahan,” tuturnya.

Untuk mempertahankan LP2B ini, lanjut Andri, mengacu pada intruksi dari Presiden lewat Menteri Pertanian, yang ditujukan kepada Gubernur, Walikota dan Kabupeten agar setaip daerah wajib menyiapkan LP2B.

“Untuk Kota Sukabumi diperkuat lagi dengan diterbitkannya Perda nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan LP2B, kemudian Peraturan Walikota Sukabumi tentang Insentif Perlindungan LP2B,” ujarnya.

Andri juga mewanti -wanti, jika ada perorangan atau pihak mengalih fungsikan lahan LP2B secara sengaja akan ada sangsi hukum maksimal 5 tahun sesuai dengan per pres no 54 tahun 2019. “Ada sangsi hukum, bagi yang alih fungsi dan bisa dipidanakan,”
terangnya

Untuk itu lanjut Andri, pihaknya akan terus menjaga lahan LP2B yang 321 hektare tersebut, sehingga jika sewaktu-waktu oleh pemiliknya di jual, setidaknya pemda bisa membelinya.

“Untuk itu, kita berupaya menjaga LP2B, dengan menganggarkan untuk pembelian lahan. takutnya, masyarakat menjual lahannya ke yang lain,” kata dia. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Penderita Thalasemia Bersama PNS Ikuti Rapid Test

3 Juni 2020 - 22:09 WIB

Jalin Sinergitas Jaga Kondusifitas jelang New Normal

3 Juni 2020 - 22:05 WIB

Pemkab Sukabumi Resmi Perpanjang PSBB

2 Juni 2020 - 15:13 WIB

Pemkab Sukabumi Resmi Perpanjang PSBB

20 Mei 2020 - 12:36 WIB

Bupati Wanti-wanti, Ada Potongan Duit BLT

20 Mei 2020 - 12:00 WIB

Trending di Sukabumi