Menu

Mode Gelap
Rabu, 17 Desember 2025 | 00:15 WIB

Depok

Jaksa Nilai Hakim Langgar Hukum Acara

badge-check


					Suasana sidang lanjutan perkara pidana Penipuan Penggelapan atas tanah yang merugikan Nenek Arpah di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Perbesar

Suasana sidang lanjutan perkara pidana Penipuan Penggelapan atas tanah yang merugikan Nenek Arpah di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Harian Sederhana, Depok – Penyataan sikap keberatan terhadap saksi meringankan terdakwa AKJ diajukan dalam sidang lanjutan perkara pidana Penipuan Penggelapan atas tanah yang merugikan Nenek Arpah di Pengadilan Negeri (PN) Depok, pada Senin (9/3/2020) lalu.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan yang dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa AKJ itu diprotes, lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hengki Charles Pangaribuan
melayangkan dua poin keberatan kepada Majelis Hakim.

Keberatan pertama, yakni majelis hakim tetap melakukan sumpah kepada saksi yang merupakan ibu kandung terdakwa AKJ. Kedua, dari awal proses persidangan pembacaan dakwaan terdakwa hingga pemeriksaan saksi-saksi dari JPU, saksi selalu hadir dan ikut menyaksikan, serta mendengarkan di dalam ruang persidangan.

Adapun, ibu kandung terdakwa yang disumpah bernama Iis Rufaidah yang merupakan saksi meringankan AKJ dinilai JPU telah melanggar hukum acara pidana. Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 168 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Pandangan kami, sidang AKJ tidak mempedomani KUHAP Pasal 168. Dua keberatan keberatan JPU diabaikan, dan saksi tetap dilakukan sumpah,” kata JPU Charles, Jum’at (13/3).

Upaya keberatan JPU yang dilayangkan kepada majelis hakim di persidangan yang dibuka dan terbuka untuk umum itu, ketika saksi mulai memberikan indentitasnya yang merupakan ibu kandung terdakwa AKJ. Akan tetapi, keberatan yang diajukan JPU tidak digubris oleh Majelis Hakim selaku pimpinan sidang, dan saksi tetap diambil sumpahnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dindin Saprudin Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Depok

28 November 2025 - 12:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Sosialisasi Fungsi Komisi C ke Warga Grogol

26 November 2025 - 11:03 WIB

BPJS Kesehatan Depok Gelar Ngopi JKN

19 November 2025 - 12:17 WIB

Hajatan 13 Beji 2025: Gen Z Depok Bersatu Lewat Kreativitas dan Budaya Lokal

10 November 2025 - 11:22 WIB

Kunci Mobil Tertinggal di Dalam, Damkar Depok Evakuasi Tanpa Pecahkan Kaca

30 September 2025 - 09:57 WIB

Evakuasi kunci mobil tertinggal di dalam oleh petugas Damkar Depok. Dok. Instagram Damkar Depok.
Trending di Depok