Harian Sederhana, Bekasi – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi, akan memberlakukan pelayanan tanpa tatap muka.
“Pemberlakuan mulai dilakukan hari ini sampai dengan tanggal 31 Maret 2020. Pelayanan baik di kantor dinas maupun di gerai MPP/GPP,” terang Kepala DPMPTSP, Lintong Ambarita melalui pesan singkatnya kepada Harian Sederhana, Rabu, (18/3).
Dikatakan, pelayanan dipastikan akan berjalan normal dan tentunya tetap melalui aplikasi On line (Aplikasi OSS dan aplikasi SILAT) dengan alur dan sarana yang telah dipersiapkan pihak nya.
“Kami juga persiapkan layanan pengaduan on line yang terbuka luas, apabila dalam pelayanan ini masih terdapat kendala pelayanan tanpa tatap muka,” paparnya.
Hal itu juga dibenarkan Sekretaris DPMPTSP Kota Bekasi Herbert S Panjaitan.
Menurut dia, dalam rangka meningkatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat, pihaknya telah lama menerapkan sistem OSS (Online Single Submission) atau perizinan terpadu online untuk meningkatkan peluang investasian di Kota Bekasi.
“Mohon kiranya kerjasama semua kalangan terhadap sistem layanan ini,” kata Herbert, Rabu (18/3).
Seperti diketahui, DPMPTSP Kota Bekasi merupakan gabungan dari unsur-unsur perangkat daerah yang mempunyai kewenangan di bidang pelayanan perizinan dan penanaman modal, sebagai organisasi lain yang merupakan bagian dari perangkat daerah.
DPMPTSP Kota Bekasi mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota dalam melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang perizinan dan penanaman modal yang menjadi urusan daerah secara terpadu dengan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplikasi, keamanan dan kepastian. (*)









