Menu

Mode Gelap
Selasa, 16 Desember 2025 | 17:48 WIB

Bekasi

Dampak Covid-19, Masjid Islamic Centre Bekasi Tidak Selenggarakan Salat Jumat

badge-check


					Ketua Pengurus Yayasan Nurul Islam, H. Paray Said (tengah) selaku pengelola Islamic Center Kota Bekasi. Perbesar

Ketua Pengurus Yayasan Nurul Islam, H. Paray Said (tengah) selaku pengelola Islamic Center Kota Bekasi.

Harian Sederhana, Bekasi – Semakin bertambahnya penderita Covid 19 di Indonesia, berimbas kepada ibadah Jum’at kaum muslimin meniadakan shalat Jum’at dan diganti shalat Dzuhur.

Menanggapi hal itu, Ketua Pengurus Yayasan Nurul Islam H. Paray Said, selaku pengelola Islamic Center Kota Bekasi mengatakan, sudah merencanakan shalat Jum’at hari ini,

“Sebenernya kita (pengelola.red) sudah mengatur jarak Safar tiap orang satu meter, atau satu ubin ke kanan kiri dan satu meter atau satu ubin ke belakang menyesusaikan himbauan pemerintah.

Namun, pagi tadi H. Paray Said menceritakan, bahwa, Wali Kota Bekasi, Rahmat effendi bertemu bersama kami para ulama, MUI Kota Bekasi, Ormas Islam sesuai imbauan Pemerintah sepakat untuk meniadakan shalat Jumat mulai hari ini tanggal (20/3) – (27/3), dan saat ini pengelola sedang memasang maklumat tersebut di tiap sudut lingkungan Masjid Islamic Center,” ujarnya saat dihubungi Harian Sederhana, Jum’at, (20/3).

Perlu diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi sudah mengeluarkan 9 Maklumat. Dalam maklumat yang dikeluarkan 19/03/2020 itu, MUI Kota Bekasi mengimbau masjid yang berada di kelurahan yang rendah terpapar Covid 19 agar tetap menyelenggarakan shalat Jum’at (diganti shalat dzuhur) dan shalat berjamaah lima waktu.

“Wilayah, kelurahan yang dinyatakan aman/rendah terpapar Covid-19 oleh pihak yang berwenang, Wajib melaksanakan sholat jumat, berjamaah lima waktu, taklim dan lain-lain dimasjid/musholla seperti biasanya,” bunyi Maklumat nomor 1.

Dalam maklumat yang ditandangani ketua umum MUI Kota Bekasi, KH. Mir’an Syamsuri juga disebutkan, wilayah yang dinyatakan tidak aman/tinggi terpapar Covid-19 oleh pihak yang berwenang, wajib mengerjakan sholat dzuhur sebagai ganti Jum’at dan sholat-sholat serta kegiatan ibadah yang lainnya, dirumah masing-masing.

MUI Kota Bekasi mengajak kepada masyarakat agar tidak perlu takut berlebihan. “Tetapi setiap orang berkewajiban ikhtiar menjaga kesehatannya dan berusaha menjauhi setiap kemungkinan terpapar dari penyakit,” tambah point ketiga dalam maklumatnya.

Bagi yang telah terpapar Covit-19, MUI Kota Bekasi mewajibkan untuk mengisolasi diri. “Baginya wajib sholat dhuhur dirumah sebagai ganti Jum’at. Haram sholat jum’at di masjid.,” tambahan di point ke 4. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BRI Bekasi Siliwangi Salurkan Bantuan Dana Bapekis: Sumbangan dari Pekerja

9 Desember 2025 - 11:51 WIB

BRI BO Tambun Bagikan 5.000 Paket Sembako ke Warga Kabupaten Bekasi Melalui Program TJSL

25 November 2025 - 15:16 WIB

M Ihsan Atlet Perkemi Kabupaten Bekasi Berhasil Raih Emas di BK Porprov Jabar 2025

23 November 2025 - 17:23 WIB

Pemkab Bekasi Teken Komitmen Penanganan Banjir dan Longsor

3 Juni 2020 - 08:48 WIB

H. Marta Reses Ikuti Protokol Kesehatan

3 Juni 2020 - 08:32 WIB

Trending di Bekasi