Menu

Mode Gelap
Senin, 4 Mei 2026 | 03:13 WIB

Depok

Geser Anggaran ke Covid-19

badge-check


					Geser Anggaran ke Covid-19 Perbesar

Harian Sederhana Wabah virus corona atau Covid-19 menjadi masalah bukan saja di Indonesia tapi seluruh dunia. Anggaran bencana selama ini terpikir lebih banyak bicara masalah bencana fisik seperti banjir, gempa bumi, longsor dan lain lain. Jarang sekali bencana non fisik sehingga kita semua tak siap dalam mempersiapkan musibah non fisik ini.

Covid-19 adalah bencana non fisik yang terduga oleh kita semua. Semua dunia terperangah atas cepatnya pengaruh wabah ini. Dampaknya pun kemana-mana, baik kematian maupun dampak merosotnya ekonomi dunia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan APBN dan APBD digunakan untuk mendukung Kegiatan Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Hal ini untuk menekan penyebaran virus corona.

Hal tersebut tertuang di Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

Kecilnya anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) APBN dan APBD membuat pemerintah pusat dan daerah harus melakukan geser-geser anggaran lain.

BTT adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah pusat maupun daerah.

Pemerintah daerah dapat menggunakan anggaran BTT untuk penanganan bencana asalkan sudah berstatus tanggap darurat bencana. Status sangat penting jika daerah tidak menetapkan status tanggap darurat maka dana BTT tak dapat dikeluarkan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 48 Ayat 1 menyebutkan, belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf h merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup.

Jawa Barat melalui sekretaris daerah meminta kepada DPRD melalui forum Badan Musyawarah ditambahkan BTT sebesar Rp 50 miliar karena anggaran yang tak cukup dengan wabah Covid-19 ini.

Usulan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dana diambil atau digeser dari anggaran penyertaan modal ke Bank BJB. Kami sendiri di dewan meminta sekretaris daerah untuk menghitung ulang atas permohonan itu dan dari sumber mana yang akan digeser.

Melihat perkembangan wabah Covid-19 ini sepertinya akan lama dan membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Apalagi di Jawa Barat bencana banjir dan longsor melanda beberapa daerah sehingga menurut kami Rp 50 miliar tak akan cukup.

Kita berdoa semoga pemerintah daerah baik Gubernur, Wali Kota, Bupati dan DPRD dapat memudahkan menggeser anggaran yang tidak mendesak demi terselamatkannya banyak nyawa rakyat di Jawa Barat. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Novi Anggriani Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

28 April 2026 - 09:44 WIB

Pendekatan Seni dan Budaya Lokal, Hasbullah Rahmad Sapa Warga

26 April 2026 - 22:47 WIB

Momen HUT ke 27 Kota Depok Sambil Sambut Porpov 2026: Jadi Tuan Rumah

26 April 2026 - 22:44 WIB

10.200 Peserta Ramaikan Jalan Santai di Sukmajaya: Meramaikan HUT ke 27 Kota Depok

26 April 2026 - 22:41 WIB

Penjelasan WNA Asal Inggris Meninggal Dunia di Ruang Detensi Imigrasi Depok

23 April 2026 - 10:35 WIB

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok mencatat ada 182 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara yang mencari suaka di Kota Depok.
Trending di Depok