Menu

Mode Gelap
Kamis, 25 Juni 2026 | 03:58 WIB

Depok

Kasus Penipuan Nenek Arpah, AKJ Dituntut 2 Tahun Penjara

badge-check


					Terdakwa AKJ saat menunggu giliran mengikuti sidang di PN Depok. Perbesar

Terdakwa AKJ saat menunggu giliran mengikuti sidang di PN Depok.

Harian Sederhana, Depok – Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan atas tanah yang merugikan Nenek Arpah, Abdul Kodir Jaelani alias AKJ dituntut hukuman dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Hengki Charles Pangaribuan dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (24/3).

Dalam paparan Charles, AKJ dianggap terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap nenek Arpah. Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman pidana dua tahun penjara.

“Menuntut, bahwa terdakwa AKJ secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana penipuan terhadap nenek Arpah, sesuai dengan dakwaan awal penuntut umum,” ujar JPU Charles di hadapan majelis hakim pimpinan sidang, Selasa (24/3).

Sementara sidang Majelis Hakim PN Depok yang dipimpin M. Iqbal Hutabarat yang beranggotakan Forci Nilpa dan Nugraha Medica Prakasa menyatakan akan menunda persidangan pada Kamis 2 April 2020.

“Sidang kami tunda satu minggu untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari penasehat hukum terdakwa maupun dari terdakwa,” ujar Hakim M. Iqbal.

Adapun pihak penasehat hukum terdakwa Bambang Sripujo Soekarno Sakti mengatakan, bahwa pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang mendatang.

“Kami akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Karena pledoi itu adalah hak terdakwa di persidangan untuk mendapatkan keadilan,” ucap Bambang. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

MBG Menuai Polemik, Begini Kata Pemerhati Perempuan dan Anak

19 Juni 2026 - 20:04 WIB

PT Karabha Digdaya dan IJTI Depok Gelar Innovation Challenge Penanganan Sampah

20 Mei 2026 - 13:33 WIB

Begini Tanggapan PT Immortal Cosmedika Indonesia Terkait Demo Serikat Pekerja di Depok

20 Mei 2026 - 00:25 WIB

Damkar Depok Evakuasi Ular Sanca 3 Meter di Rumah Warga Sukmajaya

13 Mei 2026 - 14:43 WIB

Damkar Depok Evakuasi Anak Terkunci di Dalam Mobil

13 Mei 2026 - 14:40 WIB

Trending di Depok