Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 17:49 WIB

Depok

Status Quo, Siapapun Tidak Berhak Perbaiki Pasar Kemirimuka

badge-check


					Inilah kawasan Pasar Kemirimuka yang saat ini masih status quo. Perbesar

Inilah kawasan Pasar Kemirimuka yang saat ini masih status quo.

Harian Sederhana, Kemirimimuka – Kondisi Pasar Kemirimuka yang saat ini dalam status quo tidak bisa diperbaiki oleh siapapun termasuk Pemkot Depok, Pedagang dan PT Petamburan Jaya Raya.

“Kami ingatkan saat ini Pasar Kemirimuka dalam status quo dan siapapun tidak berhak memperbaikinya,”kata Ketua Paguyuban
Pasar Kemirimuka Yaha Barhaya terkait adanya pihak KPPMD pimpinan Karno yang masih ingin memperbaiki saluran air Pasar Kemirimuka, pada Kamis (26/3).

Dia kepada wartawan mengatakan, pedagang KPPMD, APPSI atau siapapun, termasuk Pemkot Depok yang memperbaiki saluran air di Pasar Kemirimuka, Kecamatan Beji bukan hak mereka untuk memperbaikinya.

PT Petamburan Jaya Raya adalah pemilik Pasar Kemirimuka karena telah memenangi persidangan sebanyak sembilan kali atas Pemkot Depok. Hasil keputusannya pun sudah mengikat.

“Kami keberatan (rencana perbaikan saluran air-red) oleh segelinir pedagang atas nama KPPMD, Kami sudah kirimkan surat ke dinas terkait agar perbaikan saluran tidak dilakukan,”katanya.

Ia mengklaim, penolakan ini lantaran lahan berikut bangunan di Pasar Kemirimuka adalah milik PT Petamburan Jaya Raya yang sudah Inkrah di Mahkamah Agung dengan skor 9-0.

Hal itu, kata dia, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat Kasasi Nomor 695 K/Pdt/2011 jo Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat Peninjauan Kembali Nomor 476 PK/Pdt/2013 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Bahwa kami pedagang Kemirimuka yang taat pada putusan MA keberatan rencana perbaikan saluran air tanpa adanya izin yang dilakukan pihak KPPMD,” tuturnya.

Menurut dia, segala sesuatu yang berkaitan dengan Pasar Kemirmuka, seperti perbaikan, haruslah mendapat persetujuan dari PT Petamburan Jaya Raya.

“Jika ada pihak tetap melakukan perbaikan saluran air di Pasar Kemirimuka tanpa adanya persetujuan dari PT Petamburan Jaya Raya, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum atas hal tersebut,” tegasnya.

Yahya Barhaya menambahkan pihaknya mendapatkan keluhan dari para pedagang adanya iuran sumbangan untuk perbaikan saluran air.

“Ya kami dengar adanya pedagang ngeluh adanya iuran perbaikan saluran air,”katanya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dindin Saprudin Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Depok

28 November 2025 - 12:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Sosialisasi Fungsi Komisi C ke Warga Grogol

26 November 2025 - 11:03 WIB

BPJS Kesehatan Depok Gelar Ngopi JKN

19 November 2025 - 12:17 WIB

Hajatan 13 Beji 2025: Gen Z Depok Bersatu Lewat Kreativitas dan Budaya Lokal

10 November 2025 - 11:22 WIB

Kunci Mobil Tertinggal di Dalam, Damkar Depok Evakuasi Tanpa Pecahkan Kaca

30 September 2025 - 09:57 WIB

Evakuasi kunci mobil tertinggal di dalam oleh petugas Damkar Depok. Dok. Instagram Damkar Depok.
Trending di Depok