Harian Sederhana, Kemang – Masyarakat Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor mengeluhkan Aktivitas galian tanah yang berada di dalam sebuah komplek perumahan KE, yang terletak di wilayah RT 01 RW 08.
Keluhan bukan hanya datang dari kelompok masyarakat rumahan, hampir sebagian besar pengendara roda dua yang melintas di Jalan Raya Kemang.
Melansir bogorkita, diketahui aktivitas galian itu dilaksanakan oleh sebuah perusahaan bernama PT. PL dan sudah berlangsung cukup lama. Bahkan, keluhan warga juga sudah sering disampaikan kepada pihak-pihak berwenang.
Namun apa daya, keluhan tinggal keluhan. Aktifitas yang dinilai merugikan masyarakat itu tidak pernah mendapat tanggapan serius dari pemerintah daerah, bahkan tingkat kecamatan sekalipun.
“Sudah lama itu galian tanah beroperasinya, bahkan pernah ditutup sama Satpol PP. Tapi kok bisa buka lagi,” ungkap Sukri (43) warga Kecamatan Kemang, Minggu (29/3/2020).
Sementara pantauan di lapangan, di sepanjang jalan raya Kemang sempat tampak truk galian tanah berjejer di pinggir jalan raya, ceceran tanah merah mengotori kedua siai ruas jalan nasional tersebut, baik arah ke Bogor maupun sebaliknya.
“Kalau hujan, tanah itu bikin jalan becek berlumpur dan membahayakan pengguna jalan. Kalau panas, debu kotor bikin sesak napas,” ujar Edon (47) warga lainnya.
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) ex officio Kepala Unit Pol PP Kecamatan Kemang, Suhendi ketika dikonfirmasi mengakui jika galian tersebut sudah ditutup.
Namun ironisnya, dia mengatakan tidak tahu kenapa bisa beroperasi kembali dan beralasan bukan kewenangannya.
“Betul sekali pak, bulan lalu sudah kami tutup (galian tanah tersebut). Entah (kenapa) buka lagi, itu bukan kewenangan kami.” dalihnya. (*)









