Menu

Mode Gelap
Rabu, 17 Desember 2025 | 05:09 WIB

Pendidikan

Disdik Diduga Intervensi Penggunaan Dana BOS

badge-check


					Disdik Diduga Intervensi Penggunaan Dana BOS Perbesar

Harian Sederhana, Bogor – Ternyata, kebijakan ‘Merdeka Belajar’ episode ketiga, tidak sepenuhnya dirasakan sekolah, khususnya Sekolah Dasar (SD) yang ada di di Kota Bogor.

Kenapa tidak. Karena, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, diduga telah mengintervensi sekolah dalam penggunaan dana BOS Reguler 2020. Sehingga, dana BOS reguler caturwulan pertama bisa dicairkan, Senin (22/3) lalu.

Tapi, dana tersebut hanya untuk pembayaran operasional rutin sekolah. Hal itu, agar tidak menunggak 3 bulan. Seperti bayar listrik, air/PAM, internet, ATK dan kebutuhan operasional sekolah lain yang mendesak seperti pencegahan penyebaran virus Corona (Covid 19) di sekolah.

Sedangkan untuk membayar honor guru selama tiga bulan tidak disebutkan dalam WhatsApp Kepala Seksi (Kasi) Kesiswaan Bidang SMP Disdik,Wasi Jatmiko Nugroho yang dikirim ke kepala sekolah. Padahal, dalam ketentuan pengelolaan dana BOS Reguler, penggunaannya, hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan di sekolah.

Tidak itu saja. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, sekolah memiliki kewenangan untuk menentukan penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan prioritas kebutuhan sekolah memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan dana BOS Reguler, serta menerapkan prinsip manajemen berbasis sekolah.

Bahkan, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim melalui kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga, pernah menyatakan, penggunaan dana BOS dibuat fleksibel. Salah satunya sebagai langkah awal untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer.

“Dalam WA Kasi Kesiswaan Bidang SMP tersebut, seakan-akan ‘melarang’ sekolah mengambil dana BOS untuk membayar honor guru dan honor tenaga kependidikan
Apa ini yang dinamakan Merdeka Belajar,” ujar sejumlah Kepala SD di Kota Bogor ketika dihubungi Harian Sederhana, Minggu (29/3).

Menurut para kepala sekolah yang minta namanya tidak ditulis di Harian Sederhana itu, sekolah juga diberi kewenangan untuk melakukan perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sekolah.

Bahkan, lanjut mereka, sekolah memiliki kewenangan untuk menentukan penggunaan dana BOS reguler sesuai dengan prioritas kebutuhan sekolah dan memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan dana BOS reguler, serta hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan di sekolah dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun.

Kasi Kesiswaan Bidang SMP Disdik Kota Bogor, Wasi Jatmiko Nugroho, yang juga tim menager BOS Kota Bogor ketika dikonfirmasi Harian Sederhana, tidak mau berkomentar. Malah dia melalui WA, menjawab sama dengan WA yang diterima kepala sekolah.

Isi WA yang diterima Harian Sederhana, “Yth bp ib KS, berhubung dana sdh masuk ke rek sekolah, mk dipersilahkan utk menggunakan dana guna pembayaran operasional rutin sekolah agar tdk menunggak 3 bln sprti bayar listrik, air/PAM, internet, ATK dan kebutuhan operasional sekolah lain yg mendesak seperti pencegahan penyebaran virus Covid 19 di sekolah dg tetap mengacu pada juknis BOS APBN 2020. Terimakasih”. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BOP Tak Kunjung Cair, PKBM Tak Bisa Bayar Gaji Tutor

2 Juni 2020 - 11:14 WIB

6 Tahun Berdiri, SMK Bina Insan Madani Berikan Kelonggaran Siswa Baru

2 Juni 2020 - 05:11 WIB

Depok Perpanjang Kegiatan Belajar di Rumah Hingga 18 Juni

30 Mei 2020 - 14:47 WIB

Cerita Panitia PPDB : Siswa Titipan, Bikin Pusing

20 Mei 2020 - 10:15 WIB

DPRD Jabar Minta Disdik Fasilitasi Internet PPDB

19 Mei 2020 - 14:08 WIB

Trending di Pendidikan