Menu

Mode Gelap
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:25 WIB

Pendidikan

Direktur KSKK: Dana BOS dan BOP Boleh Digunakan Untuk Covid-19

badge-check


					Direktur KSKK: Dana BOS dan BOP Boleh Digunakan Untuk Covid-19 Perbesar

Harian Sederhana Pencegahan virus corona (Covid-19) terus dilakukan pemerintah. Tidak hanya itu, Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah diperbolehkan menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan operasional pendidikan (BOP), untuk upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Pasalnya, Kementerian Agama (Kemenag) telah mengizinkannya. “Kemenag telah menerbitkan dan mengirim surat edaran untuk Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia, pada tanggal 27 Maret 2020. Surat edaran itu mengatur tentang penggunaan dana BOP RA dan BOS Madrasah dalam upaya pencegahan penyebaran wabah Covid-19 di lingkungan RA dan Madrasah,” ujar Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Ahmad Umar, pada Jum’at (27/3).

Dikatakan, surat edaran tersebut mengatur pembelian atau sewa sarana atau perlengkapan maupun peralatan atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Pembelian yang diperbolehkan, lanjutnya, di antaranya sabun cuci tangan, antiseptik, masker dan sarana lainnya yang dapat menunjang pencegahan Covid-19. Selain itu dana BOS Madrasah dan BOP RA juga dapat digunakan untuk pengadaan bahan kimia lainnya yang berfungsi untuk pencegahan Covid-19.

Ia menambahkan, boleh juga untuk biaya transportasi dan honor bagi petugas kesehatan atau petugas lain yang kompeten dalam rangka melakukan kegiatan pencegahan Covid-19. Selain itu, untuk membiayai sewa peralatan untuk kegiatan yang mendukung pencegahan covid-19.

“Dan membiayai kegiatan lain yang dapat menunjang upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan Raudlatul Athfal dan madrasah,” ujarnya.

Dikatakan lebih lanjut, dana BOS Madrasah dan BOP RA juga boleh digunakan untuk pembelian atau sewa sarana, perlengkapan dan peralatan yang diperlukan untuk mendukung proses belajar-mengajar di madrasah dan rumah.

Hal itu antara lain, berupa penambahan alokasi kuota internet bagi RA dan madrasah yang memakai fixed-modem atau paket internet lainnya yang dapat menunjang pembelajaran jarak jauh.

Selain itu, untuk pembelian atau sewa mobile modem dan kuota internet berupa USB modem atau paket data yang diperuntukkan bagi guru dengan dengan jumlah modem dan paket data internet sesuai dengan kebutuhan. “Boleh juga untuk pembelian atau sewa mobile modem termasuk paket data internet berupa USB modem bagi siswa tidak mampu sesuai dengan kebutuhan,” paparnya.

Ia menambahkan, boleh juga dana tersebut digunakan untuk pembelian laptop atau personal computer, sebatas untuk keperluan server e-learning yang diimplementasikan oleh madrasah.

Dana BOS Madrasah dan BOP RA juga bisa dipergunakan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan lainnya. Tapi, yang dapat menunjang upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan RA dan Madrasah. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BOP Tak Kunjung Cair, PKBM Tak Bisa Bayar Gaji Tutor

2 Juni 2020 - 11:14 WIB

6 Tahun Berdiri, SMK Bina Insan Madani Berikan Kelonggaran Siswa Baru

2 Juni 2020 - 05:11 WIB

Depok Perpanjang Kegiatan Belajar di Rumah Hingga 18 Juni

30 Mei 2020 - 14:47 WIB

Cerita Panitia PPDB : Siswa Titipan, Bikin Pusing

20 Mei 2020 - 10:15 WIB

DPRD Jabar Minta Disdik Fasilitasi Internet PPDB

19 Mei 2020 - 14:08 WIB

Trending di Pendidikan