Harian Sederhana – Pencegahan virus corona (Covid-19) terus dilakukan pemerintah. Tidak hanya itu, Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah diperbolehkan menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan operasional pendidikan (BOP), untuk upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Pasalnya, Kementerian Agama (Kemenag) telah mengizinkannya. “Kemenag telah menerbitkan dan mengirim surat edaran untuk Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia, pada tanggal 27 Maret 2020. Surat edaran itu mengatur tentang penggunaan dana BOP RA dan BOS Madrasah dalam upaya pencegahan penyebaran wabah Covid-19 di lingkungan RA dan Madrasah,” ujar Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Ahmad Umar, pada Jum’at (27/3).
Dikatakan, surat edaran tersebut mengatur pembelian atau sewa sarana atau perlengkapan maupun peralatan atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Pembelian yang diperbolehkan, lanjutnya, di antaranya sabun cuci tangan, antiseptik, masker dan sarana lainnya yang dapat menunjang pencegahan Covid-19. Selain itu dana BOS Madrasah dan BOP RA juga dapat digunakan untuk pengadaan bahan kimia lainnya yang berfungsi untuk pencegahan Covid-19.
Ia menambahkan, boleh juga untuk biaya transportasi dan honor bagi petugas kesehatan atau petugas lain yang kompeten dalam rangka melakukan kegiatan pencegahan Covid-19. Selain itu, untuk membiayai sewa peralatan untuk kegiatan yang mendukung pencegahan covid-19.
“Dan membiayai kegiatan lain yang dapat menunjang upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan Raudlatul Athfal dan madrasah,” ujarnya.
Dikatakan lebih lanjut, dana BOS Madrasah dan BOP RA juga boleh digunakan untuk pembelian atau sewa sarana, perlengkapan dan peralatan yang diperlukan untuk mendukung proses belajar-mengajar di madrasah dan rumah.
Hal itu antara lain, berupa penambahan alokasi kuota internet bagi RA dan madrasah yang memakai fixed-modem atau paket internet lainnya yang dapat menunjang pembelajaran jarak jauh.
Selain itu, untuk pembelian atau sewa mobile modem dan kuota internet berupa USB modem atau paket data yang diperuntukkan bagi guru dengan dengan jumlah modem dan paket data internet sesuai dengan kebutuhan. “Boleh juga untuk pembelian atau sewa mobile modem termasuk paket data internet berupa USB modem bagi siswa tidak mampu sesuai dengan kebutuhan,” paparnya.
Ia menambahkan, boleh juga dana tersebut digunakan untuk pembelian laptop atau personal computer, sebatas untuk keperluan server e-learning yang diimplementasikan oleh madrasah.
Dana BOS Madrasah dan BOP RA juga bisa dipergunakan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan lainnya. Tapi, yang dapat menunjang upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan RA dan Madrasah. (*)









