Harian Sederhana, Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, membatalkan pelaksanaan mudik gratis tahun 2020.
Sekretaris Dishub, Enung Nurcholis mengatakan, pembatalan guna menindaklanjuti edaran Gubernur Jawa Barat no 306/49/DISHUB tanggal 27 Maret 2020 tentang tidak mudik dan piknik tahun 2020 dalam keadaan tertentu wabah virus Corona.
“Terkait hal itu, maka Dishub Kota Bekasi menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran bernomor 800/1436 -DISHUB.Angkutan tentang pembatalan mudik gratis tahun 2020, yang ditandatangani kepala Dinas Perhubungan Dadang Ginanjar Samsupraja tanggal 30 Maret,” tuturnya kepada Harian Sederhana di ruang kerjanya, Senin (30/03).
Menurut Enung, pembatalan mudik gratis itu dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona. Diharapkan, dengan pembatalan kegiatan rutin tahunan itu penyebaran dapat terhenti.
Menjawab adakah pengawasan dilakukan jajarannya terhadap masyarakat yang tetap melakukan kegiatan mudik, Enung mengaku itu tetap dilakukan petugas.
Namun, kata dia, jumlah petugas yang mengawasi tidak sebanyak biasanya yaitu sebelum mewabahnya virus corona.
“Itu terkait edaran pemerintah yang meminta menjaga jarak dan tidak berkumpul guna mengurangi penyebaran virus,” tandasnya (*)









