Harian Sederhana, Bogor – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, masih terus melakukan koordinasi dengan semua unsur pendidikan di Kota Bogor, untuk menindak lanjuti surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Pusat mengenai Ujian Nasional tahun 2020 ditiadakan.
“Sejak surat edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Anwar Makarim, yang mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait proses pelaksanaan belajar-mengajar selama masa pandemi Covid-19. Salah satunya, UN masih terus dibahas,”‘ ujar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Fahrudin, ketika dihubungi, Senin (30/3).
Dijelaskan, Disdik masih melakukan pembahasan sampai saat ini. “Kita perlu beberapa hari untuk membahas petunjuk teknis (Juknis), sebagian sudah selesai tapi belum final. Jadi, nanti kita kabarin, kalau sudah selesai,” ujarnya.
Diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengeluarkan kebijakan melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaann Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) yang dikeluarkan pada 24 Maret lalu.
Kebijakan tersebut di antaranya,soal pelaksanaan Ujian Nasional (UN), ujian sekolah, proses penilaian, kenaikan kelas, penerimaan siswa baru, dan penggunaan dana BOS. (*)









