Menu

Mode Gelap
Rabu, 17 Desember 2025 | 05:01 WIB

Pendidikan

BOS Cair Kasek SD Dibuat Bingung

badge-check


					BOS Cair Kasek SD Dibuat Bingung Perbesar

Harian Sederhana, Bogor – Penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler 2020 di Kota Bogor, mulai binggung. Karena, dana BOS baru bisa dicairkan Senin (23/3) lalu, namun kepala sekolah harus segera membuat laporan penggunaan caturwulan pertama.

Bahkan, laporannya harus sudah input ke website Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), hinggga Selasa (31/3), pukul 00.00 WIB. Sedangkan, untuk laporan ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, cukup format K-7 dan printout hasil input di website Kemendikbud.

“Siapa gak bingung, masa kami diperintahkan agar segera membuat laporan penggunaannya. Padahal, perintah pencairan dananya dari Disdik Kota Bogor, baru kami terima Senin (23/3) lalu. Eh, Senin kemarin, kami disuruh lagi membuat laporan realisasi penggunaan dana BOS caturwulan pertama, melalui website Kemendikbud,” ujar sejumlah Kepala SDN di Kota Bogor ketika ditemui, kemarin.

Yang lebih membingungkan lagi, kata kepala sekolah tersebut, dalam seminggu kami harus membelanjakan sesuai dengan Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah (RAKS) serta membuat SI dan membayar pajaknya. “Kan, semua pengeluaran harus sesuai dengan SI dan rekening koran. Jadi, mau tidak mau, kami harus membuat laporan. Kalau tidak, dana BOS Caturwulan kedua tidak akan cair,” ujar mereka.

Para kepala sekolah dan bendahara BOS Reguler yang tidak mau ditulis namanya di Harian Sederhana juga mengaku, dana BOS reguler masuk ke rekening sekolah pada Januari lalu. Tapi, baru bisa dipergunakan Senin (23/3) lalu. “Itu terjadi, karena belum ada perintah dari tim manager BOS Kota Bogor,” tambah mereka.

Sementara itu, Sekretaris Disdik Kota Bogor, Rita Tresnayanti ketika dikonfirmasi Harian Sederhana menyatakan, pembuatan laporan itu merupakan kewajiban sekolah untuk melaporkan penggunaan dana BOS reguler caturwulan pertama yang sudah diterima dan direalisasikan.

“Ini merupakan salah satu syarat pencairan tahap berikutnya. Jadi, kalau tidak menyampaikan laporan, tahap berikutnya tidak akan cair. Karena, itu sudah peraturan Mendikbud,” tandas Rita.

Menurut Sekdisdik yang juga ketua Tim Manager BOS Kota Bogor, yang dimaksud tanggal 31 Maret adalah tanggal akhir penggunaan dana BOS reguler untuk pelaporan.

“Kan triwulan 1 itu dari 1 Jan – 31 Maret. Jadi, perlu dipahami, yang diminta adalah laporan, bukan menghabiskan uang. Terus, katanya, udah banyak utang.Bayar-bayar saja utang (atas pembiayaan Jan -Maret) mah cepet atuh,” ujar Rita dalam WhatsApp nya yang dikirim ke Harian Sederhana.

Diberitakan, oknum tim meneger Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kota Bogor, dituding penyebab terhambatnya pencairan dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler 2020.

Karena, hingga Rabu kemarin, kepala sekolah penerima anggaran ‘dilarang’ menggunakan dana yang telah masuk ke rekening masing-masing sekolah, sebelum ada ‘perintah’ dari tim manager BOS Kota Bogor.

Padahal, dana BOS Reguler tersebut diterima sekolah dari Kas Umum Negara (KUN) dan bukan dari Kas Umum Daerah (KUD). (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BOP Tak Kunjung Cair, PKBM Tak Bisa Bayar Gaji Tutor

2 Juni 2020 - 11:14 WIB

6 Tahun Berdiri, SMK Bina Insan Madani Berikan Kelonggaran Siswa Baru

2 Juni 2020 - 05:11 WIB

Depok Perpanjang Kegiatan Belajar di Rumah Hingga 18 Juni

30 Mei 2020 - 14:47 WIB

Cerita Panitia PPDB : Siswa Titipan, Bikin Pusing

20 Mei 2020 - 10:15 WIB

DPRD Jabar Minta Disdik Fasilitasi Internet PPDB

19 Mei 2020 - 14:08 WIB

Trending di Pendidikan