Menu

Mode Gelap
Sabtu, 6 Desember 2025 | 21:13 WIB

Bogor

Akses Masuk Kabupaten Diperketat

badge-check


					Karantina Wilayah Parsial (FOTO : Istimewa) Perbesar

Karantina Wilayah Parsial (FOTO : Istimewa)

Harian Sederhana, Cibinong – Pemerintah Kabupaten Bogor masih terus berupaya melakukan pencegahan persebaran virus corona di Bumi Tegar Beriman. Beragam cara juga dilakukan demi kemaslahatan masyarakat.

Diantara beragam kebijakan, salah satu yang menjadi titik pusat bahasan Pemkab Bogor adalah pembatasan jumlah pengunjung di wilayahnya, terutama kawasan puncak.

Pemerintah Kabupaten Bogor akan membatasi kunjungan orang dari Jakarta ke kawasan puncak dalam upaya mencegah penyebaran virus Corona dan untuk mencegah adanya eksodus ke Kabupaten Bogor. Imbauan pun diberikan kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pemilik Villa dari luar Kabupaten Bogor.

Selain itu, upaya lainnya yang akan dilakukan adalah pembatasan di perbatasan antara Depok dan Cibinong serta di beberapa zona merah lainnya.

“Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi dengan Forkopimda dan pejabat di lingkungan pemkab Bogor Senin kemarin,” kata Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin, Selasa (31/3/2020).

Ade Yasin menegaskan, pemilik maupun calon penyewa vila dari Jakarta pun akan dibatasi dalam melakukan kunjungan, selain diawasi.

Ade juga melakukan penyekatan atau pembatasan kunjungan dan dimuali dari wilayah perbatasan. Hal itu juga diberlakukan di Kawasan Puncak Bogor dan sekitarnya.

Ketua DPW PPP Jawa Barat ini juga meminta kepada seluruh warga Bogor untuk tidak pulang kampung selama masa pandemi covid-19. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.

“Kepada warga Bogor yang ada di Jakarta, saya minta untuk tetap tinggal di sana. Jangan dulu mudik, hingga keadaan bisa terkendali. Insya Allah Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI sudah menyiapkan skema bantuan selama tinggal di Jakarta,” kata Ade Yasin.

Ade Yasin menambahkan khusus kepada warga dengan status ODP, pihaknya meminta untuk melakukan isolasi mandiri di rumah dengan tidak berinteraksi dengan orang lain, apalagi meninggalkan rumahnya.

“Penyangkalan terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi hukum yang tegas oleh aparat kepolisian,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jaringan Dealer ke 53 Chery Ada Kota Bogor, Ini Lokasinya

19 Agustus 2025 - 16:38 WIB

Program Skrining Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kota Depok Dimulai Februari 2025

13 Januari 2025 - 10:58 WIB

Ilustrasi pemeriksaan kesehatan.

Angka Kehamilan di Bogor Tinggi Saat Pandemi Covid-19

4 Juni 2020 - 02:56 WIB

Beras Bansos di Gunung Putri Kurang Berkualitas

3 Juni 2020 - 22:40 WIB

Jalur Puncak Berlapis Sekat TNI, Polisi dan Dishub

3 Juni 2020 - 22:34 WIB

Trending di Bogor