Harian Sederhana, Jakarta – Polri menetapkan status tersangka terhadap 33 pelaku yang telah menimbun masker dan hand sanitizer maupun pelaku yang menjual harga tinggi dua komoditas paling dicari tersebut di tengah pandemi COVID-19 saat ini.
“Secara keseluruhan, jajaran Polri menangani 18 kasus penimbunan masker dan ‘hand sanitizer’ dengan 33 tersangka,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Asep Adisaputra di Kantor Bareskrim Polri, seperti dikutip Antara News, Kamis (2/4).
Dari 33 tersangka ini, Asep menjelaskan, tersangka bukan hanya pelaku penimbunan masker dan hand sanitizer. Tetapi ada juga para pedagang yang memanfaatkan situasi dengan menaikkan harga jual masker dan hand sanitizer dengan harga berkali lipat.
“Kasus penimbunan dan menaikkan harga tidak sesuai dengan harga pasar di tengah wabah corona ini jadi prioritas kami. Dari 33 tersangka, ada dua (tersangka) yang ditahan,” katanya.
Dari 18 kasus tersebut rinciannya yakni Polda Metro Jaya menangani 6 kasus, Polda Sulawesi Selatan 2 kasus, Polda Jatim 4 kasus, Polda Jabar 3 kasus, Polda Kepri 2 kasus dan Polda Jateng 1 kasus.
Atas perbuatannya, 33 tersangka ini dijerat dengan Undang-undang berlapis yakni UU Perdagangan, UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.
Secara terpisah, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah memerintahkan para jaksa yang menangani kasus-kasus penimbunan masker, obat-obatan, sembako hingga penyebar hoaks terkait virus COVID-19 agar menjerat para pelaku dengan tuntutan pidana maksimal.
Hal ini agar menimbulkan efek jera bagi pelaku sekaligus peringatan bagi orang lain agar tidak melakukan kejahatan serupa.
“Agar setiap pelakunya diberikan tuntutan pidana maksimal sehingga menimbulkan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi yang lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama,” kata Burhanuddin.
Bulan lalu Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan berhasil membongkar praktik penimbunan masker dengan mengamankan dua pelaku.
“Jadi dua orang yang diamankan ini diduga menimbun alat kesehatan berupa masker untuk dijual kembali dengan harga tinggi,” terang Kanit Opsnal Subdit Jatanras Polda Kalsel AKP Agus Rusdi.
Dari hasil pengungkapan itu, polisi menyita lebih kurang 67 kotak masker isi 50 lembar perkotaknya. Selain masker berbagai merek, disita juga beberapa botol cairan antiseptik.
“Dua pelaku yang diamankan berinisial RD dan EM masih kami periksa lebih lanjut. Pengakuan sementara, pelaku membeli dan mengumpulkan masker dari berbagai daerah di Kalsel,” beber Agus yang memimpin penindakan.
Pengakuan pelaku RD jika masker telah beberapa kali dikirim ke luar daerah seperti Jakarta, Bali, Medan. Bahkan luar negeri yaitu ke Korea Selatan. Hal itu diperkuat adanya bukti resi pengiriman yang ditemukan petugas.
Terungkapnya aksi pelaku menimbun masker dan menjual dengan harga tinggi berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti polisi dengan penyelidikan beberapa hari.
“Jadi awalnya kami amankan RD di Jalan Tembikar Kiri, Pemurus Dalam, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar yang ditemukan 3 kotak masker. Kemudian dikembangkan lagi ke rumah pelaku wanita EM di Jalan Ahmad Yani Km 8,7, Gang Setia Budi, Kertak Hanyar yang ditemukan 64 kotak masker dan beberapa botol cairan antiseptik,” tandas Agus. (*)









