Harian Sederhana, Bekasi – Pihak UPTD Terminal Induk Kota Bekasi bersama Organda dan Petugas Satpol PP setempat, melarang calon penumpang, awak angkutan umum serta bus masuk ke dalam area Terminal, Senin, (6/4).
Pelarangan terkhusus bagi awak dan calon penumpang, yang tidak menggunakan masker.
Pihak Terminal, Organda dan Satpol PP, tidak saja memberi peringatan melalui pengeras suara dan mengawasi di pintu masuk, melainkan juga melakukan pengecekan setiap bus yang telah berpenumpang.
Ketua Organda Kota Bekasi, Amat Juaini disela pengecekan di dalam bus mengatakan, setiap bus atau angkutan umum yang ada di Terminal tidak luput dari pemeriksaan penggunaan masker.
“Jika ada sopir, kernet atau penumpang kedapatan tidak memakai masker, maka akan langsung kita tegur dan segera memintanya menggunakan masker jika ingin tetap masuk Terminal,” tandasnya.
Senada dikatakan M Kurniawan Kepala UPTD Terminal Induk Kota Bekasi.
Menurut lelaki asli Bandung, Jawa Barat itu, kewajiban penggunaan masker bagi awak bus, angkutan dan calon penumpang berdasarkan perintah Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dalam suratnya, pada tanggal 5 April.
Dalam surat itu, selain Stasiun, juga diperintahkan bagi pihak Terminal agar mewajibkan para penumpang Terminal menggunakan masker.
“Surat itu menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo perihal penggunaan masker mulai hari ini, dengan tujuan antisipasi penyebaran virus Corono,” imbuh Kurniawan. (*)









