Harian Sederhana, Cikarang Pusat – Pemerintah Kabupaten Bekasi menambah alokasi anggaran untuk penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) menjadi Rp240 miliar. Padahal sebelumnya, dana yang bakal digunakan untuk percepatan memutus rantai virus tersebut hanya sekitar Rp50 miliar.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda) Kabupaten Bekasi, Slamet Supriyadi mengatakan penambahan anggaran itu muncul setelah Pemerintah Kabupaten Bekasi dan DPRD Kabupaten Bekasi melakukan pembahasan bersama.
“Hasil pembahasan itu muncul angka Rp 240 miliar untuk penanganan COVID-19,” tuturnya belum lama ini.
Penambahan alokasi anggaran itu, sesuai dengan instruksi Bupati Bekasi nomor 460/1543/ Bappeda tentang percepatan penanganan COVID-19 terhadap dampak ekonomi dan social di Kabupaten Bekasi. Sebab, angka penyebaran corona sudah mengkhawatirkan.
Untuk itu, pemerintah mensiasatinya dengan menggunakan anggaran Sisa Lebih Pengunaan Anggaran (SILPA).
”Jadi rencana kami sesuai intruksi Presiden untuk memangkas kegiatan yang dinilai kurang prioritas. SILPA juga menjadi alternative anggaran yang akan digunakan,” kata dia.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha membenarkan anggaran untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp 240 miliar.”Anggaran ini berasal dari berbagai sumber anggaran di pemerintah daerah dan anggaran yang ada di DPRD Kabupaten Bekasi,” katanya.
Menurutnya, dari anggaran sebesar itu sekitar Rp 10 miliar diambil dari anggaran perjalanan dinas kunjungan luar kota ataupun dalam kota para Anggota DPRD, Kabupaten Bekasi, termasuk anggaran mobil dinas Komisi dan lain-lain, sehingga terkumpul nilainya sebesar Rp10 miliar.









