Harian Sederhana, Karawang – Sebanyak 124 narapidana di Lapas Kelas II A Karawang akan dibebaskan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pasca asimilasi dan integrasi sebagai kepedulian kepada narapidana dan anak terhadap penyebaran Covid-19.
Untuk pertama kalinya Kalapas Karawang Lenggono Budi mengeluarkan 11 napi yang sudah memenuhi syarat.
Ia berharap yang sudah dibebaskan untuk bisa diam di rumah sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19
Hal tersebut dibenarkan Kalapas Karawang Lenggono Budi saat dihubungi awak media. Lenggono membenarkan bahwa Lapas Karawang kemarin sudah bebaskan 11 Narapidana dan rencananya 124 narapidana akan dibebaskan.
”Kami sudah membebaskan 11 orang dan rencana akan membebaskan 124 orang lagi dengan program CB, CMB, PB dan memenuhi syarat,” jelas Kalapas. (*)









