Menu

Mode Gelap
Sabtu, 6 Desember 2025 | 15:31 WIB

Bogor

Kasus Penipuan Tiketing, Jaksa Tuntut RM 5,3 Tahun Penjara

badge-check


					Suasana persidangan RM yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor, Selasa (7/4). Perbesar

Suasana persidangan RM yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor, Selasa (7/4).

Harian Sederhana, Bogor – Terdakwa kasus penipuan bisnis tiketing fiktif Riska Mawarsari (RM) di tuntut 5,3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor, Selasa (7/4).

Usai sidang Kuasa Hukum Koeshendarto Tri Widiastuti mengatakan bahwa dalam agenda sidang hari ini JPU membacakan tuntutanya atas terdakwa RM.

“Ya hari ini kita telah mendengarkan tuntutan, dalam tuntutannya JPU menuntut terdakwa Riska Mawarsari selama 5,3 tahun penjara,” kata Tri.

Dia menuturkan, dalam keterangan Jaksa, hal-hal yang meringankan tidak ada. Sementara hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan pelapor sebesar Rp9,7 Miliar.

Selain itu, hal yang memberatkan lainnya terdakwa merupakan residivis, lalu mengulangi perbuatannya selama masih dalam masa percobaan untuk bebas dari kasus sebelumnya yang mana pada tahun 2016 masih wajib lapor.

“Nah atas dasar itu, maka JPU mengajukan tuntutan 5,3 tahun penjara, dan unsur-unsur 378 nya semua sudah terpenuhi,” tandasnya.

Dia mengaku, sangat menghargai kerja keras dari Jaksa, dan pihaknya harap pada saat vonis, majlis hakim menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnyanya dan setimpal buat pelaku.

Dia juga berharap, proses persidangan yang telah dilalui tersebut bisa menjadi pintu pembuka bagi para korban lain yang merasa dirugikan untuk segera melapor.

“Sejauh ini sudah ada lima orang korban yang memberikan kuasa ke tim kami dengan total kerugian mencapai Rp15 miliar,” tandas perempuan berhijab itu.

Ditempat yang sama Roosman Koeshendarto yang menjadi korban penipuan sebesar Rp9,7 miliar menuturkan bahwa terdakwa merupakan residivis, sempat di vonis 12 tahun denda 10 miliar dan seharusnya tahun 2022 baru keluar.

Tetapi faktanya lanjut dia, tahun 2016 sudah keluar dan 2017 sudah beraksi kembali, artinya hal tersebut harus dilihat dan menjadi pertimbangn majlis hakim dalam memberi keputusan nanti.

“Sekarang telah terbukti melakukan kesalahan lagi. Dan semoga pada saat vonis nanti bisa sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya,” kata Koes sapaan akrabnya.

Dalam agenda sidang kali ini, terdakwa tidak hadir dan dilakukan tekekonpres yang disaksikan semua yang ada diruangan sidang. Dan sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis 9 April 2020 dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan atau pemberatan yang diajukan oleh terdakwa. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jaringan Dealer ke 53 Chery Ada Kota Bogor, Ini Lokasinya

19 Agustus 2025 - 16:38 WIB

Program Skrining Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kota Depok Dimulai Februari 2025

13 Januari 2025 - 10:58 WIB

Ilustrasi pemeriksaan kesehatan.

Angka Kehamilan di Bogor Tinggi Saat Pandemi Covid-19

4 Juni 2020 - 02:56 WIB

Beras Bansos di Gunung Putri Kurang Berkualitas

3 Juni 2020 - 22:40 WIB

Jalur Puncak Berlapis Sekat TNI, Polisi dan Dishub

3 Juni 2020 - 22:34 WIB

Trending di Bogor