Harian Sederhana, Bekasi – Pencari kerja (Pencaker) se- Kota Bekasi sebanyak 22 ribu orang. Data itu yang sudah terdaftar di Propinsi Jawa Barat.
Demikian dikatakan Ika Indah Yarti selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker), Rabu (8/4).
Jumlah itu menurut Ika, kemungkinan akan bertambah mengingat pendaftaran melalui aplikasi saat ini sudah tersedia.
“Aplikasi itu langsung dari Kementerian Tenaga Kerja dengan syarat dan ketentuan berlaku, yakni 18 tahun minimal. Namun pastinya tetap akan diseleksi oleh Kementerian,” kata Ika.
Dikatakan, kategori pencari kerja diklasifikasikan sebagai usia produktif. Kualifikasinya sendiri dibagi empat kategori, pertama pencaker yang kena PHK, pekerja murni, pekerja informal seperti gojek serta pekerja formal yang ada profit tentunya.
Aplikasi terkait tata cara daftar isi terang Ika, dengan mengunggah website kementerian pusat. Bahkan sedang diupayakan via website propinsi.
“Kuota dibagi sebelum COVID-19 yang sudah terdaftar di Kementerian sebanyak 1.250 orang. Sementara data kita yang sudah masuk Provinsi Jawa Barat sebanyak 22.000 orang sampai dengan sebelum wabah Corona,” tambah Ika.
Sedangkan dampak PHK akibat COVID 19 sendiri kata Ika, hingga kini ada sebanyak 20 orang. Selain dirumahkan dengan kompensasi uang yang disepakati antar kedua pihak,” terangnya.
Ditanya dominasi pencaker pada program kartu pra kerja menurut Ika, lebih dikuasasi lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Hal ini tambah dia, mengingat jalur setingkat SMK menjadi jalur by pass pencari kerja sebagai strata tenaga kerja praktis. (*)









