Harian Sederhana, Bekasi – Ditetapkan tempat pemakaman umum (TPU) Padurenan sebagai tempat pemakaman jenasah Covid 19, tidak menjadikan pihak pengelola TPU khawatir akan kekurangan lahan bagi warga yang tidak terpapar Corona.
Hal itu seperti dikatakan Kepala UPTD Pemakaman Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Yayan Sopian, dikarenakan TPU yang berlokasi di Kecamatan Mustika Jaya tersebut memiliki lahan seluas 7 hektare.
Untuk jenasah yang dimakamkan sesuai standar WHO sendiri menurut Yayan, dipisah dari makam lainnya. Dimana untuk jenazah itu ditempatkan di blok D1 petak 5 dan Kristen blok B2 petak 1.
Saat ini kata dia, sudah ada 47 jenazah yang dimakamkan dengan standar WHO.
“Tiap harinya ada 2 hingga 3 jenazah Covid-19 yang dimakamkan di TPU Padurenan. Saya tidak sebut itu positif ya, intinya dimakamkan sesuai protap pemakaman Covid-19,” tutur Yayan.
Dikatakan mantan Lurah itu, setiap harinya, pihak UPTD menyiapkan lima lubang untuk pemakaman Covid-19 di TPU Padurenan.
Hal itu dilakukan agar lebih cepat ketika ada warga kasus Covid-19 yang hendak dimakamkan.
“Jadi begitu terisi, digali kembali. Begitu untuk persiapan saja agar tidak kewalahan nantinya,” jelas dia.
Yayan menambahkan dalam proses pemakaman para petugas dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD). Jenazah juga sudah dilakukan pembungkusan dan dimasukkan ke dalan peti sesuai standar WHO.
Sehingga terbilang aman terhadap para petugas tersebut. “Insya Allah aman, karena kita lengkapi APD dan jalani prosedur sesuai standar WHO. APD itu sekali pakai dan wajib bersihkan diri usai proses pemakaman. Petugas pemakaman juga kita berikan vitamin,” papar dia.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota Bekasi menetapkan TPU Pasuruan sebagai lokasi pemakaman jenasah terpapar virus Corona. (*)









