Menu

Mode Gelap
Selasa, 5 Mei 2026 | 02:40 WIB

Depok

Selama PSBB Ojol Dilarang Angkut Penumpang

badge-check


					Selama PSBB Ojol Dilarang Angkut Penumpang Perbesar

Harian Sederhana, Depok – Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dimulai pada 15 April mendatang, para pengemudi ojek online di Kota Depok dan Kota Bekasi dilarang mengangkut penumpang saat penerapan.

“(Aturan soal angkut penumpang) ojol kita ikut DKI Jakarta dulu, itu juga kan sesuai Permenkes,” tuturnya kepada wartawan, Senin (13/04).

Terkait adanya aturan Kementerian Perhubungan yang dikeluarkan oleh Luhut Luhut Binsar Panjaitan yang membolehkan ojol mengangkut penumpang, dengan sejumlah ketentuan.

Rahmat mengaku belum membaca aturan tersebut. Dirinya tetap akan menerapan aturan bahwa ojol dilarang angkut penumpang, hanya diperbolehkan mengangkut barang dan makanan.

“Engga, walapun katanya ada dari (aturan) Kemenhub, saya belum baca juga itu. Tapi kita lihat dulu, kalau aturan kita tidak boleh ojol,” beber dia.

Rahmat kembali menegaskan aturan PSBB mengikuti Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) maupun aturan DKI Jakarta. Dirinya menyayangkan jika adanya dualisme aturan terkait aturan ojol saat PSBB. Hal itu tentunya membuat bingung warga.

“Engga ada perbedaan signifikan aturan PSBB, hanya tinggal dualisme tadi itu, yang ojol bisa itu. Padahal ini sama, ini menteri, ini menteri harusnya satu biar di bawah engga (bingung),” papar dia.

Sementara itu, Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan pihaknya telah mengeluarkan peraturan tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan virus Corona (COVID-19). Salah satunya terkait pembatasan moda transportasi.

“Ojek online tak boleh untuk mengangkut penumpang, hanya untuk barang,” tutur Wali Kota Depok.

Hal tersebut tertuang dalam pasal 19 ayat 6 Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 yang berbunyi angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Sedangkan pengguna sepeda motor pribadi diperbolehkan untuk mengangkut penumpang untuk kepentingan darurat. Hal ini tertuang dalam pasal 19 ayat 8.

Sementara dalam pasal 19 ayat 5 disebutkan bahwa pengguna motor pribadi hanya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lainnya yang diperbolehkan selama PSBB.

Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut, digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.

Bagi kendaraan pribadi roda empat hanya diperbolehkan melintas dengan membatasi jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari kapasitas kendaraan serta tidak mengendarai jika tengah mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.

Bagi angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, dan/atau moda transportasi barang diwajibkan untuk mengikuti ketentuan yakni dengan membatasi jumlah orang paling banyak 50 persen dari kapasitas angkutan. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Novi Anggriani Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

28 April 2026 - 09:44 WIB

Pendekatan Seni dan Budaya Lokal, Hasbullah Rahmad Sapa Warga

26 April 2026 - 22:47 WIB

Momen HUT ke 27 Kota Depok Sambil Sambut Porpov 2026: Jadi Tuan Rumah

26 April 2026 - 22:44 WIB

10.200 Peserta Ramaikan Jalan Santai di Sukmajaya: Meramaikan HUT ke 27 Kota Depok

26 April 2026 - 22:41 WIB

Penjelasan WNA Asal Inggris Meninggal Dunia di Ruang Detensi Imigrasi Depok

23 April 2026 - 10:35 WIB

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok mencatat ada 182 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara yang mencari suaka di Kota Depok.
Trending di Depok