Harian Sederhana, Bekasi – Penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali diperpanjang hingga 28 April mendatang. Hal tentunya sangat berdampak bagi pendapatan asli daerah atau PAD pada sektor pariwisata.
Akibatnya, selain tidak mencapai target pada triwulan pertama, pencapaian PAD sektor yang meliputi pajak hotel, restoran dan pajak hiburan itu hingga kini stagnan di angka 19,6 persen.
“Iya betul diperpanjang sampai tangal 28 April terkait PSBB. Dampaknya jelas sangat terasa ke PAD,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Kota Bekasi Tedy Hafni Trisnandi kepada Harian Sederhana melalui pesan singkat, Selasa (14/04).
Menurut Tedy, jika tidak ada wabah virus corona yang menyebabkan pemerintah harus mengambil kebijakan penutupan sebagai upaya memutus rantai penyebaran, dirinya meyakini pencapaian di triwulan pertama sebesar 25 persen akan tercapai.
“Bahkan saya juga yakin, jumlah itu akan melampui dari target yang ditetapkan,” kata mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga tersebut.
Diungkapkannya, perolehan pencapaian PAD sebesar 19,6 persen itu merupakan perolehan sebelum adanya wabah virus corona.
Untuk diketahui, Pemkot Bekasi memperpanjang masa penutupan sementara kegiatan operasional tempat hiburan dan pariwisata hingga 28 April 2020.
Langkah tersebut menjadi upaya pemerintah sebagai peningkatan kewaspadaan terhadap penularan wabah Covid-19. Serta sejalan dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi.
“Kebijakan tersebut berlaku mulai 15 hingga tanggal 28 April 2020, dilakukan sebagai pencegahan penyebaran virus corona penyebab Covid-19,” kata Kabag Humas Kota Bekasi, Sajekti Rubiah.
Sebelumnya, penutupan sementara telah diterapkan selama dua pekan sejak 1 April hingga 14 April 2020. Sajekti mengatakan hal ini berdasarkan melihat perkembangan pandemi virus corona atau Covid-19.
Adapun kegiatan usaha yang wajib tutup adalah club malam, kafe, panti pijat, karaoke, musik hidup (konser), pub, biliard, panti mandi uap/sauna/spa, arena bermain anak, bioskop, salon kecantikan, refleksi keluarga, sport center, tempat pemancingan, tempat wisata, dan balai pertemuan.
Sebagai payung hukum kebijakan tersebut, Pemkot Bekasi telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi, Nomor 556/2577-Parbud.Par. (ADV Humas)









