Harian Sederhana, Bekasi – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tidak terpengaruh dengan adanya Keputusan Menteri Perhubungan terkait ojek online. Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB mulai Rabu (15/04) sesuai dengan DKI.
Artinya, dalam pelaksanaan PSBB nantinya ojek online tidak diperkenankan membawa orang melainkan hanya membawa barang.
“Sesuai instruksi Gubernur Jawa Barat, Pemkot Bekasi menerbitkan segala kebijakan dengan meniru apa yang sudah dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” tuturnya kepada Harian Sederhana, melalui pesan singkat, Selasa (14/04).
Itu kata dia, dikarenakan penyakitnya sama, wilayahnya (penyebaran) sama, tidak ada perbedaan yang signifikan.
Pria yang akrab disapa Pepen ini mengatakan, justru dirinya mengkritik pemerintah pusat yang harusnya bersinergi dalam membuat peraturan. Sebab, jika terjadi dualisme seperti larangan ojek online mengangkut penumpang yang bingung adalah pemerintah daerah.
Adapun larangan soal ojek online mengangkut penumpang juga keluar dari Kementerian Kesehatan, di sana tertuang aturan ojek online hanya bisa beroperasi dengan hanya mengantar barang atau makanan.
“Hanya tinggal dualisme tadi itu, yang ojek online bisa itu, padahal ini sama, ini menteri, ini menteri harusnya satu, biar di bawah enggak bingung,” ucapnya.
Dalam persiapan pelaksanaan PSBB sendiri, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawati lakukan Video Conferensing (VCon) meeting bersama Camat se- Kota Bekasi.
Turut hadir pada kegiatan itu, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko, Dandim 0507 Bekasi Rama Pratama, Kepala FKUB Kota Bekasi Abdul Manan, Ketua MUI Kota Bekasi Mir’an Syamsuri, para ketua Organisasi Islam serta pemuka agama.
Pada meeting VCon tersebut, Wali Kota menjelaskan mengenai kesiapaan Pemkot Bekasi dari sejak upaya terhadap pencegahan virus Covid-19 dan status siaga darurat yang kini sudah berubah menjadi bencana darurat, karena di Kota Bekasi terdapat peningkatan pasien dinyatakan terpapar oleh Covid-19 ini.
Disampaikan bahwa 1.224 jiwa lebih dinyatakan terkonfirmasi, 139 positif, dan kita masih menunggu hasil dari 56 kelurahan melalui puskesmas yang di sampling melalui rapid test acak, peningkatan tersebut juga dialami oleh Kecamatan Bantar Gebang dan Pondok Melati menjadi zona merah juga.
“Terima kasih untuk Forkompimda Kota Bekasi dan MUI telah memberikan rekomendasi penundaan kegiatan keagamaan selaras dengan kebijakan pusat, oleh karena itu, mari kita lakukan pergerakan, kita perangi dampak tersebut, dan juga ditambah pembentukan RW siaga yang sudah menandatangani 117 kepala RW dengan tim terpadu Penangananan Covid 19” papar Rahmat Effendi.
Penjelasan juga disampaikan kepada para Camat, bahwa mengacu rekomendasi dari Kementerian Kesehatan RI dan Gubernur Jawa Barat mengenai Pembatasan Sosial maka di tegaskan untuk para Camat dan Lurah untuk membantu PSBB di wilayah masing masing, dan telah dibuatkan Keputusan Wali Kota Bekasi No. 300/Kep.197-BPBD/IV/2020 dan Peraturan Wali Kota Bekasi No. 22 Tahun 2020 mengenai pelaksanaan PSBB yang ada di 32 titik di Kot Bekasi.
“Tugas kita sosialisasikan unsur kecamatan krlurahan dan berbagai jajaran yang ada di wilayah, kita lakukan secara maksimal agar tidak menimbulkan keresahan untuk warga, mengambil secara cepat dan tepat kebijakannya,” tegas Rahmat.
Pepen juga mengatakan, pihaknya meminta kepada tim Covid-19, untuk menentukan titik dapur umum yang sudah ada di 12 kecamatan dalam penyediaan makanan untuk keluarga yang tidak mampu dan juga keluarga yamg terkena dampak dari Covid 19. Semisal penutupan atau Work From Home (WFH) karena adanya wabah ini. (*)









