Harian Sederhana, Bogor – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyoroti rencana pelaksanaan program Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor Rabu (15/4). PSBB dilakukan bertujuan untuk menekan angka penularan wabah covid-19 yang makin meningkat.
Wakil Ketua 2 DPRD Kota Bogor Dadang Iskandar Danubrata minta efisiensi dari pelaksanaan PSBB mulai penegakan dilapangan hingga pendataan bagi warga yang berhak mendapat bantuan pemerintah atas dampak pandemi yang telah melanda 233 negara tersebut.
“Kita sudah mengeluarkan anggaran cukup besar, jadi jangan sampai karena ketidak siapan aparat, ketidak siapan penegakan perturan sehingga hasil yang didapatkan dari program PSBB ini tidak tercapai,” kata Dadang.
Politisi PDI-P itu menambahkan, keinginan dari program PSBB ini adalah kenaikan jumlah warga yang terkena Covid-19 tersebut berkurang, bahkan kalau bisa nol, atau yang sembuh makin banyak.
Masih kata Ketua DPC PDI-P Kota Bogor itu, jangan sampai jika PSBB sudah di tetapkan, anggaran sudah di turunkan sementara dilapangan petugas tidak tegas sehingga masyarakat banyak yang terus beraktfts dan berkeliaran.
Dia juga mengaku melihat dari berita-berita masih banyak ojol yang terus berkumpul di satu titik, padahal sesuai anjuran tidak boleh ada kerumun lebih dari lima orang.
“Nanti tidak boleh lagi ada kerumunan seperti itu. Makanya perlu ketegasan dalam penertiban baik dari Polisi, TNI dan Pol PP yang dibentuk bersama oleh Pemkot Bogor,” ungkapnya.
Kedua lanjut dia, juga harus dilakukan efisiensi dalam pendataan dan pendaftaran masyarakat miskin baru. Itu riak-riaknya sangat luar biasa, sebab ada sebagian masyarakat yang mempertanyakan karena namanya tidak terdaftar.
“Banyak isu dilapangan, adanya pembatasan seperti yang tadinya 10 KK per RT jadi hanya lima dan isunya terus berkembang. Ini sangat perlu penertiban dari petugas kelurahan RT dan RW jangan sampai terlihat berpihak,” kritiknya.
Karena menurutnya, hal itu bisa menimbulkan keributan di masyarakat karena merasa diperkakukan tidak adil, apalagi sampai ada masyarakat yang nerima bantuan dari pemerintah yang double.
Kalau secara teori lanjut DID sapan akrabnya, kayaknya enak seperti kata wakil wali kota bahwa harus melakukan perengkingan kategori kemiskinan dari 1 sampai 50 tapi dasarnya tidak ada.
“Kemarin juga ada usulan dari pinpinan agar dilakukan pengelompokan atau dibikin klaster misalnya untuk buruh, untuh sopir atau untuk ojol,” tambahnya.
Dia juga meminta agar pemkot segera mengeluarkan Perwali PSBB untuk jadi landasan hukum program tersebut. “Jadi perwalinya harus sudah siap, karena pelaksanaan besok, jangan smpe PSBB sudah dilakukan tapi aturannya belum ada, trus nanti penindakannya seperti apa karena dasar hukunya belum ada,” tandas dia. (*)









