Menu

Mode Gelap
Senin, 22 Desember 2025 | 00:10 WIB

Pendidikan

Kebijakan Daurat Covid-19, Guru dan Tenaga Kependidikan Boleh Terima Gaji Dari Dana BOS

badge-check


					Kebijakan Daurat Covid-19, Guru dan Tenaga Kependidikan Boleh Terima Gaji Dari Dana BOS Perbesar

Harian Sederhana, Depok – Guru dan tenaga Kependidikan yang tidak memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) boleh menerima gaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.

Karena, hal itu tertuang dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Reguler.

Namun, kebijakan ini bersifat sementara, dan hanya diberlakukan selama masa darurat Covid-19. Atau, berlaku mulai April 2020 hingga dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Jiknis BOS Reguler disebutkan, pembayaran gaji guru honorer dari dana BOS harus memenuhi persyaratan dan memiliki NUPTK.

“Namun, sekarang kita ubah selama masa darurat Covid-19, dilepas ketentuan harus memiliki NUPTK. Tapi, guru honorer yang bisa menerima gaji dari dana BOS tetap harus tercatat di dapodik per Desember 2019. Walaupun syarat NUPTK sudah dilepas sementara, namun syarat lain tetap berlaku. Yaitu, bagi guru honorer yang belum mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar,” tandas Mendikbud, dikutip dari kemdikbud.go.id, Jum’at (17/4).

Dalam pasal 9A ayat 3 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tercantum, pembiayaan pembayaran honor diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara (ASN) dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut, tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019, b. Belum mendapatkan tunjangan profesi dan memenuhi beban mengajar, termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 yang ditetapkan pemerintah pusat.

Mendikbud juga menjelaskan, kebijakan ini dikeluarkan untuk memfasilitasi guru honorer yang memiliki kondisi ekonomi tak memadai akibat dampak Covid-19. “Jadi, kita lepas sementara syarat NUPTK karena krisis ekonomi dan kesehatan, tapi tetap harus tercatat di dapodik,” ujarnya.

Selain menghapus syarat NUPTK, Kemendikbud juga mengubah ketentuan persentase penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor. Sebelumnya, berlaku peraturan bahwa dana BOS yang bisa digunakan untuk pembayaran honor ditetapkan maksimal 50%.

Namun, sekarang ketentuan pembayaran honor paling banyak 50% tersebut tidak berlaku selama masa penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat.

“Karena ekonomi sedang terdampak, kita melepaskan ketentuan tersebut dan memberikan kebebasan kepada kepala sekolah untuk memberikan gaji kepada guru honorer. Kita berikan fleksibilitas bagi kepala sekolah yang merasa butuh membantu kondisi ekonomi guru honorer, terutama di daerah. Apalagi di daerah banyak yang terdampak. Kita ingin menunjukkan bahwa ada cara untuk memastikan kesejahteraan guru honorer di masa krisis ini,” ungkap Mendikbud.

Mendikbud kembali menegaskan, kepala sekolah memiliki diskresi dalam penggunaan dana BOS karena kepala sekolah adalah pihak yang paling tahu tentang kebutuhan operasional sekolah maupun kebutuhan guru.

Selain itu, Kepala sekolah juga tetap dapat memberikan honor kepada para tenaga kependidikan jika masih tersedia dana setelah digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di masa darurat Covid-19.

“Intinya, selama masa krisis ini kita ingin memberikan kenyamanan bagi kepala sekolah. Untuk yang membutuhkan, mereka bisa menggunakan dana BOS sefleksibel mungkin guna menjamin kesejahteraan serta kenyamanan pembelajaran daring dan kenyamanan kepala sekolah untuk mendapatkan fleksibilitas dalam penggunaan dana BOS,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BOP Tak Kunjung Cair, PKBM Tak Bisa Bayar Gaji Tutor

2 Juni 2020 - 11:14 WIB

6 Tahun Berdiri, SMK Bina Insan Madani Berikan Kelonggaran Siswa Baru

2 Juni 2020 - 05:11 WIB

Depok Perpanjang Kegiatan Belajar di Rumah Hingga 18 Juni

30 Mei 2020 - 14:47 WIB

Cerita Panitia PPDB : Siswa Titipan, Bikin Pusing

20 Mei 2020 - 10:15 WIB

DPRD Jabar Minta Disdik Fasilitasi Internet PPDB

19 Mei 2020 - 14:08 WIB

Trending di Pendidikan