Harian Sederhana, Bekasi – Sampai saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi belum menerapkan sanksi pidana untuk pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pasalnya, penegakan hukum berada sepenuhnya di ranah kepolisian. Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi kepada wartawan, Senin (20/04).
Meski begitu, dalam pelaksanaan PSBB sanksi pidana yang merujuk pada undang-undang karatina kesehatan tentu bisa saja digunakan untuk membuat efek jera.
“Kalau enggak salah UU Nomor 6 Tahun 2018 itu salah satunya kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta, kalau kita pakai itu kondisi saat ini lagi susah, nah itu bayangin deh,” tuturnya.
Ia mengatakan, situasi yang tepat untuk saat ini adalah bagaimana membuat masyarakat tertib dan mematuhi peraturan PSBB di Bekasi.
“Kondisi sekarang ini kita harus terus berbesar hati dan memberikan pendidikan, imbauan agar hal-hal seperti itu jangan dilakukan, kan serba susah sekarang ekonomi enggak jalan masa orang mau dikerasin,” jelasnya.
Rahmat telah menginstruksi kepada petugas yang berjaga di 32 titik pemantauan PSBB, untuk mulai menjalankan penindakan sejak memasuki hari ke lima.
Tindakan ini bukan berarti menjalankan sanksi pidana seperti yang sudah disebtukan di atas.
Sanksi ini tetap berupa penindakan yang dapat meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Makannya saya bilang hari ke 1, ke 2 persuasif, hari ke 3 dan ke 4 peringatan dan hari ke 5, ke 6 hingga seterusnya yasudah penindakan,” paparnya.
“Makanya tadi kalau ketemu yang bandel dan sudah tercatat suruh putar balik, seperti yang dikatakan Pak Dirlantas Polda Metro Jaya, kan ada formulir khusus dan itu dilakukan dalam rangka penegakan yang ada,” tegas dia.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 718 pelanggar PSBB di Bekasi diberikan surat peringatan tertulis, jumlah itu dihimpun selama pelaksaan lima hari sejak Rabu (15/4/2020).
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Ojo Ruslani mengatakan, pelaksaan pemantauan PSBB di Kota Bekasi dilakukan di 32 titik akses jalan perbatasan kota.
“Ada 32 titik Check Point di wilayah Bekasi Kota yang berbatasan dengan DKI Jakarta, Bogor, Depok dan Kabupaten Bekasi, kita sudah rekap selama hari jumlah pelanggar berdasarkan surat teguran tertulis yang kita berikan,” kata Ojo, Senin (20/04).









