Harian Sederhana, Bogor – Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi landasan bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk melakukan perubahan parsial APBD guna menangani wabah Covid-19 di Kota Hujan, tanpa harus menunggu persetujuan legislatif.
Untuk diketahui, Pemkot Bogor menganggarkan Rp334 miliar untuk penanganan penyebaran wabah Corona dengan melakukan pergeseran anggaran kegiatan pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Anggota Badan Anggaran DPRD, Akhmad Saeful Bakhri (ASB) mengaku pihaknya belum menerima secara resmi ekspose dari pemerintah terkait pergeseran anggaran tersebut.
“Pemkot memang sudah menyampaikan struktur parsial dan perubahan pendapatan serta belanja pembiayaan,” katanya.
Tetapi lanjut Politisi PPP itu, perlu disampaikan ke dewan maksimal sebulan setelah Peraturan Walikota (Perwali) soal pergeseran APBD itu diterbitkan.
Menurut dia, DPRD sendiri berencana memanggil Pemkot Bogor, apabila perwali tersebut telah diserahkan ke dewan. “Ya, dipanggil untuk dibahas, sebab DPRD punya hak budgeting untuk dibahas,” ucap ASB.
ASB menyatakan bahwa DPRD berhak mengetahui anggaran mana saja yang telah didrop dab direfocusing serta anggaran mana yang besarannya ditambah. “Dan hal itu harus diekspose di depan Badan Anggaran, untuk menjabarkan perubahan APBD-nya,” tegasnya.
ASB menuturkan, DPRD perlu mengetahui salinan parsial pertama, terutama anggarannya digunakan untuk kegaiatan apa saja, berapa besarannya serta asal sumber dana. “Sampai sekarang DPRD belum tahu, karena salinannya aja belum diterima,” katanya.
Selain itu, sambung ASB, dewan juga tidak mengetahui kapan pergeseran anggaran yang pertama ditetapkan. Dan pihaknya hanya dapat info, apabila perubahan parsial.
“Pertama diambil dari kegiatan-kegiatan yang berasal dari bantuan keuangan dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Kami ‘buta’, nggak tahu anggaran banprov dan DAK di tiap SKPD yang digeser,” kata dia.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti terkait keruwetan pemberian bantuan serta data terbaru warga miskin baru terdampak Covid-19.
Berdasarkan keterangan kelurahan, Dinas Sosial (Dinsos) tetap memakai data oenerima PKH tahun 2017 yang sudah berjalan setiap bulannya. “Hal seperti ini bila didiamkan akan terjadi keributan dan kecemburuan sosial di masyarakat sampai dengan RW,” kata ASB. (*)









