Menu

Mode Gelap
Jumat, 5 Desember 2025 | 18:30 WIB

Karawang

Abaikan Padat Karya Tunai Dana Desa, Berarti Mengkhianati Masyarakat

badge-check


					Alek Sukardi, Sekretaris Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Perbesar

Alek Sukardi, Sekretaris Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI)

Harian Sederhana, Karawang – Sekretaris Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Alek Sukardi menegaskan secara umum bahwa pekerjaan pembangunan sarana fisik yang menggunakan Dana Desa, Pemerintah Desa (Pemdes) wajib melibatkan masyarakat sekitar dalam rangka Padat Karya Tunai sesuai dengan Peraturan Menteri Desa PDTT.

“Dari awal itu, komitmen dan aturannya memang sudah ada, yang namanya pembangunan sarana fisik dengan Anggaran Dana Desa tidak boleh dikontraktualkan. Ini berlaku bagi seluruh desa,” jelasnya, Senin (20/4).

Apalagi kondisi seperti saat ini, tegas Alek, banyak masyarakat yang kehilangan mata pencaharian akibat wabah Covid-19 yang tengah melanda. Dan menurutnya banyak orang miskin baru akibat dampak penyebaran virus tersebut di berbagai daerah dan negara di dunia.

“Makanya berdayakan masyarakat sekitar sebagai antisipasi dan penolong atau pengganti dari pekerjaan yang hilang atau terhenti akibat dari Covid-19. Jadi jangan ada lagi pekerjaan dengan Anggaran Dana Desa dikontraktualkan, apalagi kita sedang dilanda musibah. Kalau masih ada Pemdes yang mengontraktualkan pekerjaan Dana Desa berarti mengkhianati masyarakatnya,” tegasnya.

Di tempat berbeda Camat Jayakerta, Budiman Ahmad menanggapi pemberitaan dugaan Pemdes Ciptamarga tak berdayakan masyarakatnya dalam alokasi Dana Desa dengan pembangunan sarana fisik jalan, mengaku selalu keluarkan surat imbauan kepada para Kepala Desa (Kades), agar dana yang turun ke desa selalu dialokasikan dengan merujuk pada ketentuan yang ada, hal tersebut dikatakan, Selasa (21/4).

“Jauh sebelum dana itu diusulkan kita sudah memberikan imbauan melalui surat kepada para Kades dan hal tersebut dilakukan di setiap awal tahun anggaran agar melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam pelaksanaan alokasi Dana Desa,” ungkap Budiman.

Sementara itu Kepala Desa Ciptamarga, Cecep Hambali masih belum dapat untuk dimintai klasifikasinya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BRI BO Karawang Gelar Jumat Berkah: Berbagi Kebahagiaan

30 Oktober 2025 - 18:18 WIB

2.176 Calon Jemaah Haji Karawang Gagal Berangkat

4 Juni 2020 - 08:10 WIB

Ditanya Soal Desa Kemiri, Camat Jayakerta Gusar

3 Juni 2020 - 09:25 WIB

Berdalih Pemerataan, Oknum Aparat Diduga Lakukan Pungli Honor Sejumlah Guru Ngaji

3 Juni 2020 - 09:15 WIB

Karawang Berada Pada Level 3, PSBB Persial Diperpanjang

3 Juni 2020 - 09:00 WIB

Trending di Karawang