Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 17:32 WIB

Pendidikan

UN Ditiadakan, Wali Murid Minta Uang Pendalaman Materi Pelajaran Dikembalikan

badge-check


					FOTO Ilustarsi Perbesar

FOTO Ilustarsi

Harian Sederhana, Bogor – Sejumlah orangtua siswa atau wali murid Kelas IX SMP Negeri 5 Kota Bogor, meminta agar sekolah mengembalikan uang pendalaman materi mata pelajaran tambahan untuk menghadapi Ujian Nasional (UN) 2020.

Pasalnya, selain kegiatan tersebut harus dihentikan sejak pandemi virus corona (Covid 19), UN tesebut juga telah ditiadakan.

“Yah, jika memang telah dihentikan, setidaknya uang yang telah dibayar harus dikembalikan dong. Atau dikurangi dengan kegiatan yang telah dilaksanakan beberapa kali,” ujar sejumlah orangtua siswa Kelas IX SMP Negeri 5 Kota Bogor, yang minta namanya tidak ditulis di Harian Sederhana, Selasa (21/4).

Menurut orangtua siswa Kelas IX, yang mengaku berinisial A, uang pendalaman materi mata pelajaran tambahan di SMP Negeri 5 untuk menghadapi Ujian Nasional (UN), sebesar Rp1.500.000/siswa. Tapi, setelah beberapa kali pertemuan, kegiatan tersebut dihentikan karena adanya pandemi virus corona.

“Kalau uang les anak saya sudah lunas pak. Tapi, ketika saya tanya ke sekolah, kapan uang mata pelajaran tambahan akan dikembalikan, tidak ada jawaban. Bahkan, kami disuruh ke kepala sekolah atau komite sekolah,” ujarnya.

Menurut mereka, uang sebesar itu sangat bermanfaat bagi orangtua siswa. Terutama yang terkena dampak pandemi Covid-19. “Kalau dikembalikan, baik setengah maupun sepenuhnya, alhamdulilah pak. Tapi, bagaimana kami tau, kapan dikembalikan,” tambahnya.

Namun, ketika hal itu hendak dikonfirnasi beberapa kali, Kepala SMPN 5, Warsadi tidak ada di sekolahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bogor, Fahrudin kepada Harian Sederhana, menyatakan, agar sekolah segera mengembalikan biaya uang pendalaman materi mata pelajaran tambahan untuk menghadapi Ujian Nasional (UN) 2020.

Bahkan, kata Fahrudin, pihaknya akan meminta semua sekolah atau komite sekolah untuk mengembalikan uang pembayaran mata pelajaran tambahan itu. “Kalau kegiatannya tidak ada lagi, maka komite sekolah bersama kepala sekolah harus mengembalikan uang tersebut,” tandasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BOP Tak Kunjung Cair, PKBM Tak Bisa Bayar Gaji Tutor

2 Juni 2020 - 11:14 WIB

6 Tahun Berdiri, SMK Bina Insan Madani Berikan Kelonggaran Siswa Baru

2 Juni 2020 - 05:11 WIB

Depok Perpanjang Kegiatan Belajar di Rumah Hingga 18 Juni

30 Mei 2020 - 14:47 WIB

Cerita Panitia PPDB : Siswa Titipan, Bikin Pusing

20 Mei 2020 - 10:15 WIB

DPRD Jabar Minta Disdik Fasilitasi Internet PPDB

19 Mei 2020 - 14:08 WIB

Trending di Pendidikan