Harian Sederhana, Sukabumi – Laporan Kinerja Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi 2019 harus segera dibahas dan tidak bisa ditunda seperti kegiatan -kegiatan lainnya. Meski saat ini, kondisi ditengah pandemi wabah covid -19.
“LKPJ itu harus disampaikan kepada DPRD Kota Sukabumi, batas akhir pada 30 April,” ujar Sekretaris DPRD Kota Sukabumi, Asep L Sukmana, Rabu (22/4).
Lanjut Asep buku atau laporannya itu harus masuk sebelum akhir April. Soalnya akan dibahas terlebih dahulu di internal DPRD Kota Sukabumi.
“Mengenai solusi untuk rapat-rapat AKD dan SKPD, apakah pertemuan fisik atau Video Conference ( VC). Kita belum ada kesepakatan, lantaran buku LKPJ nya belum sampai ke DPRD,” katanya.
Lebih lanjut Asep mengatakan, dalam aturan pembahasan LKPJ Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi itu harus selesai selama 1 bulan. Dimulai dari tanggal penyampain dari Pemerintah Kota Sukabumi. ” Jadi tidak bisa ditunda untuk LKPJ ini,” jelasnya.
Bahkan untuk teknis penyampaian LKPJ melalui paripurna pun belum diputuskan, karena tidak boleh mengumpulkan masa dengan jumlah banyak. “Kemungkinan besar melalui VC,” kayanya.
Sementara, itu PLT Asda 1 Pemkot, Iskandar Ifhan mengatakan untuk penyampain buku LPKJ Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi sedanh dalam proses. Dirinya memastikan tidak akan melebih batas waktu yang sudah ditentukan yakni 30 April.
“Sedang proses cetak, insya allah dalam waktu dekat ini akan segera disampaikan kepada DPRD Kota Sukabumi,” ujarnya. (*)









