Menu

Mode Gelap
Senin, 22 Juni 2026 | 19:04 WIB

Depok

Satpol PP Monitoring Rumah Makan

badge-check


					Satpol PP Monitoring Rumah Makan Perbesar

Harian Sederhana, Depok – Pengawasan terhadap rumah makan agar mengikuti imbauan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terus dilakukan Satpol PP Kota Depok. Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

Sekretaris Tim PencegahanCovid-19 Satpol PP Kota Depok, Taufiqurakhman menjelaskan, pihaknya bersama tim terus melakukan kegiatan monitoring dan sosialisasi ke seluruh rumah makan di Kota Depok.

Jika ada yang melanggar, rumah makan akan ditandai dengan penempelan stiker imbauan dan informasi ke masyarakat.

“Setiap hari kami monitoring dan mengimbau ke rumah makan yang masih melayani masyarakat makan di tempat. Karena sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 22 tahun 2020 tentang PSBB sudah disampaikan terkait hal tersebut,” ujar Taufigurakhman, kemarin.

Menurutnya, pihaknya juga mengingatkan kepada penjual untuk menggunakan masker. Selain itu, mengingatkan kepada pengunjung untuk tetap menjaga jarak dengan yang lainnya.

Lebih lanjut, dikatakannya, Satpol PP juga menyasar tempat usaha, tempat umum, hingga sejumlah jalan protokol untuk memberikan imbauan kepada masyarakat terkait pelaksanaan PSBB.

Hal tersebut dilakukan agar masyarakat tidak lagi berkerumun atau bergerombol sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

“Terus kami ingatkan agar masyarakat tetap berada di rumah. Jika harus keluar karena ada urusan tetap mematuhi aturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

MBG Menuai Polemik, Begini Kata Pemerhati Perempuan dan Anak

19 Juni 2026 - 20:04 WIB

PT Karabha Digdaya dan IJTI Depok Gelar Innovation Challenge Penanganan Sampah

20 Mei 2026 - 13:33 WIB

Begini Tanggapan PT Immortal Cosmedika Indonesia Terkait Demo Serikat Pekerja di Depok

20 Mei 2026 - 00:25 WIB

Damkar Depok Evakuasi Ular Sanca 3 Meter di Rumah Warga Sukmajaya

13 Mei 2026 - 14:43 WIB

Damkar Depok Evakuasi Anak Terkunci di Dalam Mobil

13 Mei 2026 - 14:40 WIB

Trending di Depok