Menu

Mode Gelap
Sabtu, 6 Desember 2025 | 06:49 WIB

Bekasi

Dilarang Musik, Ratusan Bus Putar Balik

badge-check


					Ratusan bus terpaksa putar balik karena hendak keluar wilayah Kabupaten Bekasi. Perbesar

Ratusan bus terpaksa putar balik karena hendak keluar wilayah Kabupaten Bekasi.

Harian Sederhana, Bekasi – Sebanyak 160 bus berisi pemudik di perbatasan Kabupaten Bekasi selama tiga hari pemberlakukan larangan mudik. Bus-bus itu terpaksa putar balik karena hendak keluar wilayah Kabupaten Bekasi, baik diperbatasan Kedungwaringin-Kabupaten Bekasi, Pabayuran-Kabupaten Bekasi dan Cibarusah-Bogor.

“Bus 160, terbanyak dihari pertama. Hari berikutnya penurunan drastis karena agen tiket bus tutup,” kata Kasatlantas Polres Metro Bekasi, AKBP Rachmat Sumekar seperti dikutip Wartakota, pada Minggu (26/4).

Racmat menerangkan bus mendominasi yang dipaksa putar balik karena masih banyak beranggapan jalur arteri tidak ada penghalauan petugas.

“Hari pertama kan memang banyak, karena dipikir larangan ini main-main. Mereka via tol disuruh keluar balik lagi. Coba via arteri ternyata sudah ada penyekatan,” beber dia.

Ratusan bus itu didominasi tujuan ke Jawa Barat, ada juga ke Jawa Tengah dan Jawa Timur. Para pemudik dalam bus berisi kurang dari 50 persen dari kapasitas bus dan setiap penumpang menggunakan masker.

“Kita juga berikan penjelaskan ke pihak bus dari pemudik larangan pulang kampung. Agen kita minta uang tiket dikembalikan 100 persen,” jelas dia.

Sejak pemberlakuan larangan mudik pada Jumat (24/4), Rachmat melanjutkan bahwa sekitar 200 kendaraan dipaksa putar balik hendak mudik melalui jalur arteri di perbatasan Kabupaten Bekasi.

Ada tiga titik penyekatan di jalur arteri yakni jalur pantura Kedungwaringin dan Pabayuran yang berbatasan dengan wilayah Karawang. Serta Cibarusah berbatasan menuju ke wilayah Bogor.

Pelaksaan Operasi Ketupat pencegahan yang hendak mudik ini dilakukan 24 jam non stop dijaga petugas. Operasi ini sampai dengan H + 7 lebaran atau 7 hari setelah lebaran yakni tanggal 29 Mei 2020).

“Tiap hari ada 25 petugas kepolisian dan gabungan dibagi tiga shift lakukan pemeriksaan pengawasan selama 24 jam,” tuturnya.

Dalam operasi penghalauan mudik ini, sambung Rachmat, tak berlaku untuk bus pengangkut karyawan dan para pekerja yang bekerja di Karawang atau warga Karawang yang bekerja di Bekasi.

Mereka diperbolehkan melintas, karena bukan mudik tapi bekerja.

“Kita cek dan minta surat tugas kerjanya, kita persilahkan lewat,” jelas Rachmat.

Rachmat menambahkan kendaraan truk pengangkut logistik sembok, ambulan, mobil pemadam kebakaran, mobil dinas petugas juga diperbolehkan melintas.

“Diluar semua pengecualian tadi, tidak boleh lewat atau keluar wilayah Karawang maupun masuk wilayah Bekasi,” kata dia.

Sejauh ini pihaknya belum menerapkan sanksi kepada para pelanggar atau yang kedapatan hendak mudik. Mereka hanya disuruh putar balik, kembali ke Jakarta. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BRI BO Tambun Bagikan 5.000 Paket Sembako ke Warga Kabupaten Bekasi Melalui Program TJSL

25 November 2025 - 15:16 WIB

M Ihsan Atlet Perkemi Kabupaten Bekasi Berhasil Raih Emas di BK Porprov Jabar 2025

23 November 2025 - 17:23 WIB

Pemkab Bekasi Teken Komitmen Penanganan Banjir dan Longsor

3 Juni 2020 - 08:48 WIB

H. Marta Reses Ikuti Protokol Kesehatan

3 Juni 2020 - 08:32 WIB

Disdukcapil Imbau Warga Manfaatkan Pamor di Masa New Normal

3 Juni 2020 - 08:32 WIB

Trending di Bekasi