Harian Sederhana, Bekasi – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bekasi, mencatat ratusan pekerja di PHK (pemutusan hubungan kerja). Selain di PHK, tidak sedikit dari para buruh yang di rumahkan. Kondisi itu menyusul wabah Corona.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bekasi, Ika Indah Yarti mengatakan, buruh yang di PHK karena benar-benar terdampak Corona sebanyak 136 pekerja. Sedang buruh yang dirumahkan sampai dengan 24 April 2020, sekitar 411.
“Lebih banyak yang di rumahkan, bukan di PHK ya,” tutur Ika ketika dihubungi Harian Sederhana, Senin (27/04).
Dikatakan, prediksi jumlah tersebut akan terus bertambah, mengingat banyak perusahaan yang berhenti beroperasi karena pandemi Corona.
Adapun para pekerja yang banyak kena PHK dan dirumahkan kata dia, didominasi dari sektor industri.
“Mungkin dalam hitungan minggu depan bakal lebih banyak lagi yang melapor. Ini baru satu bulan terakhir setelah dampak Covid-19,” ujar Ika.
Ika menambahkan, pihaknya telah berusaha keras mengimbau perusahaan di Kota Bekasi untuk tidak melakukan PHK. Namun, karena situasi, perusahaan-perusahaan itu tetap melakukan PHK.
Lebih lanjut Ika mengatakan, Dinas yang dipimpinnya tidak menemukan adanya perusahaan yang melanggar aturan PSBB.
Perusahaan-perusahaan yang masih beroperasi, sebut Ika, yakni yang masuk kategori pengecualian, diperbolehkan beroperasi sesuai peraturan Wali Kota Bekasi.
“Masih monitoring perusahaan-perusahaan yang produksi, perusahaan-perusahaan itu juga sudah memperoleh SIINas (Sosialisasi Sistem Informasi Industri Nasional) izin Kemenperin (Kementerian Perindustrian),”
Ika menegaskan sejauh ini belum ada perusahaan di Kota Bekasi yang bangkrut akibat Corona. “Belum ada,” ucapnya. (*)









