Menu

Mode Gelap
Senin, 22 Juni 2026 | 15:28 WIB

Depok

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembunuh Wanita

badge-check


					Foto: Illustrasi Perbesar

Foto: Illustrasi

Harian Sederhana, Depok – Anggota tim gabungan Reskrim Polrestro Depok bekerjasama dengan Jatanras Polda Metro Jaya, berhasil meringkus dua pelaku pembunuhan wanita di tepi Setu Pengarengan, Kecamatan Sukmajaya.

Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Dedy Kurniawan kepada wartawan mengatakan para pelaku pembunuh korban Dian,51, akhirnya berhasil diringkus di tempat masing-masing persembunyiannya .

Pelaku adalah IR (17) dan RT (25). Kedua pelaku diamankan pada Jumat (24/4) di Jalan Pekapuran depan Amal Mulia Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos.

Dari keterangan sementara para pelaku, memboncengi korban menggunakan motor Supra dibawa dari Gang Boker Pasar Rebo, Jakarta Timur, menuju Situ Pengarengan.

Sekitar pukul 22.30 WIB korban di bawah oleh kedua pelaku di pinggiran tepi Setu bawah pohon gelap.

Lalu setelah korban turun dari motor dalam posisi berdiri langsung dibekap dan dipiting setelah itu digorok lehernya menggunakan clurit. Pelaku kemudian melarikan diri ke arah Pekapuran dengan membawa kabur barang berharga milik korban berupa perhiasan cincin, kalung, hp samsung putih, dan uang tunai Rp. 1,3 juta.

Selain itu pelaku usai membunuh korban, jenazah korban dibiarkan begitu saja di tepi setu hingga akhirnya ditemukan oleh seorang warga yang hendak swafoto.

“Barang milik korban sama pelaku dijual ke Pasar Cisalak Sukmajaya untuk digunakan buat kebutuhan hidup sehari-hari.

Pengakuan pelaku, cincin korban dijual di toko emas di Pasar Rebo, Jaktim oleh RT. Sedangkan kalung dijual pelaku IR ke Pasar Cisalak Depok.

“Selanjutnya atas kejadian tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku,” ungkapnya.

Atas kejadian ini saksi yang sudah diperiksa lima orang barang bukti yang disita motor supra x tanpa nopol, celurit, hp dan dua stel baju milik korban sama pelaku serta hp merek asus.

Pelaku dikenakan Pasal 338 jo 365 KUHP tentang pembunuhan dan perampokan ancaman pidana diatas 10 tahun.

Terpisah Kapolsek Sukmajaya AKP Ibrahim menambahkan kedua pelaku kini masih dalam pemeriksaan intensif di Polsek Sukmajaya.

“Masih kita mintai keterangan sama penyidik, keterkaitan pelaku dengan korban apa saling kenal masih didalami,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

MBG Menuai Polemik, Begini Kata Pemerhati Perempuan dan Anak

19 Juni 2026 - 20:04 WIB

PT Karabha Digdaya dan IJTI Depok Gelar Innovation Challenge Penanganan Sampah

20 Mei 2026 - 13:33 WIB

Begini Tanggapan PT Immortal Cosmedika Indonesia Terkait Demo Serikat Pekerja di Depok

20 Mei 2026 - 00:25 WIB

Damkar Depok Evakuasi Ular Sanca 3 Meter di Rumah Warga Sukmajaya

13 Mei 2026 - 14:43 WIB

Damkar Depok Evakuasi Anak Terkunci di Dalam Mobil

13 Mei 2026 - 14:40 WIB

Trending di Depok