Harian Sederhana, Dramaga – Pengalihan Dana Desa (DD) ke bantuan langsung tunai atau BLT-Dana Desa merupakan jawaban atas masifnya warga atau penduduk desa yang semakin terpapar kemiskinan akibat pandemi covid-19.
“Kondisi ini real dan nyata,” kata Kepala Pusat Studi Pembangunan Pertanian dan Pedesaan (PSP3) IPB University Dr Sofyan Sjaf, Minggu (26/4/2020).
Pengalihan sebagian dana desa menjadi BLT Dana Desa merupakan arahan dari pemerintah pusat menyusul pandemi covid-29.
Pemerintah Kabupaten Bogor merealisasi pengalihan itu dengan mengeluarkan Surat Edaran Bupati Bogor Nomor: 978 / 356 /DPMD/2020 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 yang ditandatangani Bupati Bogor Ade Yasin tanggal 22 April 2020.
Dalam surat edaran, disebutkan satu kepala keluarga memperoleh sebesar Rp600 ribu, diberikan selama tiga bulan.
Mekanisme penyaluran BLT-Dana Desa dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan metode non tunai, atau dipindahkan dari rekening kas desa oleh Kaur Keuangan kepada rekening masing-masing penerima.
Sofyan Sjaf mengatakan, penggunaan dana desa untuk BLT adalah realita bahwa pembiayaan jaringan pengaman sosial yang umumnya bersumber dari PKH (APBN), APBD Provinsi dan APBD Kabupaten, tidak mencukupi untuk membiayai dampak ekonomi wabah covid-19, karena bertambahnya orang miskin baru. Artinya, angka kemiskinan di pedesaan bertambah.
Sofyan Sjaf mengatakan ada tiga 3 hal yang seharusnya dipertimbangkan pemerintah sebagai dasar pemikiran pengalihan dana desa.









