Harian Sederhana, Bekasi – Dinas Pendidikan Kota Bekasi memperpanjang masa belajar di rumah hingga 12 Mei 2020. Kebijakan ini diambil seiring berlakunya perpanjangan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Bekasi.
“Pelaksanaan belajar di rumah (home learning) diperpanjang sampai dengan tanggal 12 Mei 2020. Mengingat mulai tanggal 29 April 2020, Pemerintah Kota Bekasi melakukan perpanjangan masa kebijakan PSBB,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah dalam keterangannya, Rabu (29/4).
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor: 421/ 2858 Disdik. Perpanjangan masa belajar di rumah ini dilakukan Pemkot Bekasi untuk yang keempat kalinya selama masa pandemi Corona.
Inayatullah juga menyatakan, waktu perpanjangan tersebut akan terus disesuaikan dengan kondisi dan situasi pada masa darurat Covid-19 di Kota Bekasi. “Ini terus disesuaikan dengan kondisi dan situasi yang ada sekarang,” ujarnya. Dia meminta jajaran pengurus sekolah untuk dapat menjalin komunikasi dengan para wali siswa dan siswa untuk selama masa tersebut.
Diharapkan para orangtua dapat membimbing serta memberikan perhatian penuh kepada anak-anaknya, dan diharapkan anak menjadi fokus saat belajar dirumah.
Inay juga meminta pengawas sekolah melakukan monitoring, evaluasi, dan pendampingan pada satuan pendidikan yang menjadi binaannya.
Dalam edaran tersebut, Kepala Satuan Pendidikan juga diminta bertanggung jawab terhadap proses belajar mengajar melalui supervisi dan evaluasi pelaksanaan proses belajar dari rumah dan memastikan pelayanan administrasi sekolah tetap berjalan efektif. (*)









