Harian Sederhana, Cikarang Pusat – Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan kesempatan kepada warga terdampak Covid-19 yang belum diajukan sebagai penerima bantuan oleh RT/RW atau belum terdata sebagai penerima bantuan sosial untuk menghubungi layanan bebas pulsa Call Center 112.
“Silahkan untuk warga yang belum terdata bisa menghubungi Call Center 112,” kata Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, usai menghadiri rapat virtual bersama para camat se-Kabupaten Bekasi, di Command Center Gedung Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Selasa (28/04/20).
Klarifikasi tersebut sekaligus meluruskan berita di sejumlah media yang beredar yang menyebutkan jika ada masyarakat yang belum mendapatkan bantuan dan belum terdata oleh Ketua RT, dapat mendaftarkan diri ke Pusat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Gedung Diskominfosantik Kabupaten Bekasi. Padahal yang benar adalah melalui layanan telpon Call Center 112 dan bukan datang secara langsung.









