Menu

Mode Gelap
Sabtu, 6 Desember 2025 | 02:40 WIB

Bogor

Di Bogor Pelanggar PSBB Dihukum Baca Al-Quran

badge-check


					Depok Usulkan Perpanjangan PSBB Perbesar

Depok Usulkan Perpanjangan PSBB

Harian Sederhana, Bogor – Personel Polres Bogor, Polda Jawa Barat, menghukum para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membaca ayat-ayat Al-Quran demi kedisiplinan mencegah penularan virus corona (COVID-19).

“Dengan membaca ayat tersebut saya berharap kepada warga yang beragama muslim tidak lagi melanggar aturan pemerintah yang sudah dibuat khususnya PSBB ini”, ujar Bhabinkamtibmas Polsek Sukaraja Polres Bogor, Aiptu M Khaeroni seperti dikutip Antara News, Rabu (29/4).

Kapolsek Sukaraja Polres Bogor, Kompol Ari Trisnawati mendukung langkah inovatif Aiptu M Khaeroni yang juga berprofesi sebagai guru ngaji anak-anak.

Menurutnya langkah tersebut dinilai cocok untuk meningkatkan keimanan dan kedisiplinan bertepatan dengan bulan Ramadhan.

“Aiptu M Khaeroni merupakan anggota Polsek Sukaraja yang sudah mengabdi sebagai Bhabinkamtibmas Desa Cimandala selama lima tahun, dan sudah mengajar ngaji anak-anak warga setempat sejak tahun 1998,” terangnya.

Selain menghukum pelanggar membaca Al-Quran Surat An-Nisa ayat 59, petugas kepolisian juga memasangi stiker bertuliskan “Sikap orang beriman dalam menghadapi warga” di kendaraan para pelanggar PSBB.

Seperti diketahui, ada sebanyak 1.020 personel gabungan dari TNI-Polri dan Pemerintah Kabupaten Bogor terlibat pengawasan PSBB di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Gabungan dari Polres Bogor, Kodim 0621/Kabupaten Bogor, dan Pemkab Bogor, itu total 1.020 orang,” kata Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy.

Menurutnya, setiap personel disebar ke 55 titik pengawasan PSBB di berbagai sudut jalan raya Kabupaten Bogor selama 24 jam, dibagi menjadi tiga shift. Masing-masing shift diisi oleh empat orang personel.

Roland mengatakan, konsep pemberlakuan PSBB di Kabupaten Bogor serupa dengan DKI Jakarta dan daerah lain di Jawa Barat yang turut menerapkan serentak, salah satunya yaitu penumpang angkutan hanya boleh 50 persen dari kapasitas angkutan. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jaringan Dealer ke 53 Chery Ada Kota Bogor, Ini Lokasinya

19 Agustus 2025 - 16:38 WIB

Program Skrining Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kota Depok Dimulai Februari 2025

13 Januari 2025 - 10:58 WIB

Ilustrasi pemeriksaan kesehatan.

Angka Kehamilan di Bogor Tinggi Saat Pandemi Covid-19

4 Juni 2020 - 02:56 WIB

Beras Bansos di Gunung Putri Kurang Berkualitas

3 Juni 2020 - 22:40 WIB

Jalur Puncak Berlapis Sekat TNI, Polisi dan Dishub

3 Juni 2020 - 22:34 WIB

Trending di Bogor