Menu

Mode Gelap
Sabtu, 6 Desember 2025 | 01:50 WIB

Bogor

Bandar Narkoba Jaringan Bogor-Sukabumi Diciduk Polisi

badge-check


					Kapolres Bogor, AKBP Roland Rolandy Perbesar

Kapolres Bogor, AKBP Roland Rolandy

Harian Sederhana, Cibinong – Bandar narkotika jenis sabu yang wilayah edarnya Bogor – Sukabumi berinisial AP berhasil ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Bogor.

AP yang merupakan resedivis di kasus yang sama dan pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Paledang Kota Bogor ini ditangkap lagi di SPBU Lido Cigombong, Jalan Raya Bogor Sukabumi.

“AP yang merupakan bandar narkotika jenis sabu kami tangkap beberapa hari lalu di SPBU Cigombong, awalnya dia berkilah namun setelah kami telusuri di rumah kosnya di Desa Sundawenang, Parumg Kuda, Kabupaten Sukabumi akhirnya kami mengamankan barang bukti narkotika sabu seberat 1,79 gram,” kata Kapolres Bogor, AKBP Roland Rolandy, Senin (4/5).

Mantan Kapolres Cirebon Kota ini menerangkan bahwa tersangka AP merupakan pemain lama karena sebelumnya dirinya pernah terjerat di kasus yang sama.

“Setelah kami telusuri dan melakukan penyidikan tersangka AP merupakan ‘pemain lama’ di bisnis haram ini, sebelum satu tahun beraksi lagi, tersangka juga pernah mendekam di balik jeruji Lapas Paledang, Kota Bogor karena kasus yang sama,” papar Roland.

Roland juga menuturkan, sewaktu diamankan, tersangka AP tidak melakukan perlawanan namun dirinya hanya menyulitkan jajaran Sat Reskrim karena kerap berkelit atau berbohong.

“Tersangka AP awalnya tidak mau mengakui mengenai aksi hingga keberadaan barang bukti lainnya, namun setelah kami berhasil mengumpulkan barang bukti ia tidak lagi bisa berkelit,” tutur Roland.

Di waktu yang sama, Ia menjelaskan bahwa jajaran Sat Narkoba juga menangkap dua orang bandar obat – obatan golongan G atau keras di salah satu apotek tak berizin di Kecamatan Dramaga.

“Dua orang tersangka bandar obat – obatan golongan G berinisial AR dan A kami tanglap di salah satu apotek tak berizin di Kecamatan Dramaga dengan barang bukti berupa 316 butir Trihexyphenidyl, 245 butir Heximer, 142 butir Tramadol, uang tunai senilai Rp. 600.000,- dan empat unit handphone,” tutur Roland.

Roland memaparkan bahwa tertangkapnya AR dan A ini berdasarkan laporan warga yang resah akan ‘tindak-tanduk’ mereka yang kerap menjual obat golongan G ke anak remaja, tukang somay dan lain sebagainya.

“Dalam aksi menjual obat golongan G ini para tersangka berkamuflase dengan menjual obat atau produk legal lainnya hingga awalnya warga tidak mengetahui, setelah warga tau modus tersangka akhirnya mengadu ke polisi. Selain mereka kami juga masih mencari tersangka lainnya dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” papar Roland.

Ia melanjutkan terhadap para tersangka pengedar narkoba dan obat golongan G ini, pihaknya akan mengenakan pasal 114 ayat (1),112(1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 dan/atau pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara di atas 4 tahun.

“Kami sangat menyayangkan sekali masih adanya peredaran narkoba dan obat golongan G di tengah pandemic virus corona (covid 19) di Bulan Suci Ramadhan ini, walaupun jajaran kami sibuk dengan pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun polisi selalu berupaya maksimal untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan obat ilegal lainnya,” lanjutnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jaringan Dealer ke 53 Chery Ada Kota Bogor, Ini Lokasinya

19 Agustus 2025 - 16:38 WIB

Program Skrining Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kota Depok Dimulai Februari 2025

13 Januari 2025 - 10:58 WIB

Ilustrasi pemeriksaan kesehatan.

Angka Kehamilan di Bogor Tinggi Saat Pandemi Covid-19

4 Juni 2020 - 02:56 WIB

Beras Bansos di Gunung Putri Kurang Berkualitas

3 Juni 2020 - 22:40 WIB

Jalur Puncak Berlapis Sekat TNI, Polisi dan Dishub

3 Juni 2020 - 22:34 WIB

Trending di Bogor