Harian Sederhana, Bekasi – Pembangunan sarana komunikasi di Kota Bekasi mulai bergairah. Pro dan kontra atas keberlanjutan proses pengadaan komponen acap kali menimbulkan gesekan horizontal bahkan vertikal.
Salah satunya adalah rencana pembangunan Bali Tower di wilayah Lurah Muhammad Arif Rahman yang biasa disapa Lurah AR. Wilayah Teluk Pucung tepatnya di RT 02 dan RW 34 Kecamatan Bekasi Utara info warga akan didirikan tower.
“Prosesnya benar ada izin RT dan RW sesuai etika wilayah izin kelurahan untuk Telkom ke Kecamatan,” tutur Lurah AR kepada Harian Sederhana di ruang kerjanya, Selasa (05/05).
Namun, dirinya membantah ada tuduhan melakukan persekongkolan dengan Ketua RW dan Bali Tower dari warganya. Ia pun menyebut adanya uang Rp 6,5 juta diberikan kepada warga sekitar untuk membeli kursi.
“Uang Rp 6,5 juta dari Bali Tower dibelikan kursi buat warga RT sekitar bangunan Bali Tower, jadi sekongkol apa maksudnya,” tegas AR.
Warga tersebut, lanjut AR, ngotot bicara lewat telpon. “Ada pembangunan tower tapi tidak ada izin warga. Lantas saya suruh warga itu datang ke kantor kelurahan mau saya perlihatkan izin bermaterai dari RT dan RW serta ada warga yang dilengkapi meterai karena Bali Tower tak berani kalau tidak ada izin,” papar AR.
Terpisah, Yadi salah satu warga sekitar lokasi Bali Tower jelas mengatakan RW kebagian Rp 6,5 juta. “Lurah pasti ada kerjasama yang baik, tapi itu tanah negara tidak boleh dijual belikan,” urai Yadi saat menunjukkan lokasi Bali Tower dibangun.
Yadi juga mengatakan informasi RW adalah untuk CCTV. “Itu alibi mereka untuk CCTV bohong yang benar untuk pembangunan tower di atas tanah negara dan sangat mengganggu,” tambah Yadi sambil meminta kembalikan saja uang koordinasi dan melarang Bali Tower mendirikan bangunan di tanah milik negara.
Argumentasi dibantahkan Yadi jika dikatakan izin dikeluarkan Wali Kota. “Nggak mungkin Wali Kota kecepretan karena jelas ini kerjaan dia (Lurah-Red) maka untuk lurah jangan nantang-nantang sebagai pemerintah itu jelas tanah negara yang tak bisa dijualbelikan,” pungkas Yadi. (*)









