Menu

Mode Gelap
Sabtu, 6 Desember 2025 | 00:42 WIB

Bogor

Jatah Beras 30 Kg Dikembalikan ke Masyarakat

badge-check


					Jatah Beras 30 Kg Dikembalikan ke Masyarakat Perbesar

Harian Sederhana, Cijeruk – Setelah sebelumnya jatah beras milik 324 keluarga dibagikan rata oleh Ketua RT, Ketua RW ataupun lainnya karena adanya desakan warga yang tidak mendapatkan jatah bantuan, kini ke-342 keluarga penerima manfaat non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (non-DTKS) di Desa Sukaharja, Cijeruk, Kabupaten Bogor akan kembali mendapatkan bantuan sosial berupa beras sebanyak 30 kg.

“Informasi dari Pemdes Sukaharja, mereka akan mengganti beras yang kemarin dibagikan rata ke masyarakat Desa Sukaharja. Insya Allah 342 keluarga penerima manfaat non-DTKS secara bertahap tetap akan mendapatkan beras sebanyak 30 kg dengan kualitas medium atau sama seperti standar Bulog,” kata Camat Cijeruk Hadijana, Selasa (5/5/2020).

Handijana mengatakan, untuk tahap awal, keluarga penerima manfaat non-DTKS yang akan mendapatkan beras adalah orang yang benar-benar membutuhkan bantuan sosial.

“Pihak Pemdes Sukaharja dan Pemcam Cijeruk secara swadaya akan mengganti bantuan beras tersebut, namun kita mohon pengertiannya ke warga penerima manfaat bahwa untuk tahap awal kami mendahulukan kepada warga yang benar – benar membutuhkan bantuan sosial,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Bogor, Ade Yasin meradang tatkala melihat postingan dari salah satu warga Desa Sukaharja, Kecamatan Cijeruk yang menyebutkan hanya mendapatkan bantuan beras sebanyak 2 liter.

Politisi PPP tersebut langsung membantah pernyataan tersebut lewat akun pribadinya. Dia menegaskan apa yang dikatakan seorang warga tersebut tidaklah benar.

Ade meneruskan bahwa Pemkab Bogor memberikan bantuan beras bagi keluarga penerima manfaat non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah sebanyak 30 Kg per-kepala keluarga (KK).

“Kami lagi menginvestigasi kabar bantuan beras yang diterima masyarakat hanya 2 liter padahal semua orang tahu bahwa bantuan beras Bupati Bogor itu 30 kg per keluarga. Ini menjurus ke fitnah, ” tegas Ade, Senin (4/5/2020).

Dia menambahkan, kalau ada ketidaksesuaian di lapangan mengenai bantuan sosial baik yang bersumber dari Pemkab Bogor, Pemprov Jawa Barat maupun pemerintah pusat maka itu adalah ulah orang yang tidak bertanggung jawab.

Sebab kata dia, pemerintah hingga saat ini tidak hanya membagikan bantuan beras sebesar 30 kg per bulan per keluarga non-DTKS sebagai tambahan bantuan. Namun, Tim Bogor Gerak Cepat (Gercep) juga terus berkeliling ke kampung-kampung membawa ATM beras untuk dibagikan ke keluarga tidak mampu yang tidak terdaftar menerima bantuan dari jalur mana pun.

“Beras yang kami bagikan berkualitas bagus dan pendistribusiannya sesuai protokol kesehatan. Untuk beras dari Tim Bogor Gercep ini bukan berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor,” tutur Ade.

Dihubungi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Cijeruk Ipda AM Zaluhu mengungkapkan walaupun baru mengetahui jajaran personil Bhabinkamtibmas masih mengecek kebenaran kabar tersebut. Sebab, bisa saja warga yang menerima bantuan beras sebanyak 2 liter tersebut bukanlah warga yang terdaftar menerima bantuan sosial non-DTKS.

Zaluhu menegaskan akan menelusuri bagaimana kabar sebenarnya, apakah ada unsur korupsi atau karena warga tersebut tidak terdaftar di data keluarga penerima manfaat non-DTKS. Hal itu karena dia mengaku data bantuan sosial belum valid semua, karena ada desa yang hanya mendapatkan 3 keluarga sementara desa yang lainnya mendapatkan 100 hingga 200 keluarga.

“mungkin saja ini ada kebijakan khusus hingga bantuan yang ada dibagi rata untuk menyesuaikan pemohonnya,” ungkap Ipda Zaluhu.

Dia mengaku jajarannya menunggu petunjuk teknis dari Bupati Ade Yasin apakah dugaan kasus penyunatan bantuan beras ini dilanjutkan ke ranah hukum atau bagaimana baiknya.

“Kalau benar warga tersebut terdata di keluarga penerima manfaat non-DTKS dan hanya mendapatkan 2 liter beras ini kan keterlaluan dan berani banget oknumnya. Kami menunggu petunjuk teknisnya dari Bupati Ade Yasin seperti apa tindak lanjutnya,” tuturnya.

Senada dengan Zaluhu, Camat Cijeruk Hadijana menjelaskan ada miss komunikasi antara pemerintahan Desa Sukaharja dengan Ketua RT maupun RW yang menyebabkan bantuan beras yang harusnya hanya diterima 342 keluarga penerima manfaat non-DTKS dibagikan rata ke 4.000an keluarga.

Dia menjelaskan, data keluarga penerima manfaat non-DTKS sebenarnya itu 342 keluarga tetapi karena warganya yang memohon atau berharap banyak bahkan ada 2 RW yang tidak menerima bantuan sosial tersebut hinga mau melakukan aksi demonstasi maka atas kesepakatan warga.

“Bantuan beras tersebut dibagi rata ke seluruh warga Desa Sukaharja. Ini murni salah mekanisme penyaluran bantuan sosial dan bukannya ada unsur penyunatan atau lainnya,” tandasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jaringan Dealer ke 53 Chery Ada Kota Bogor, Ini Lokasinya

19 Agustus 2025 - 16:38 WIB

Program Skrining Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kota Depok Dimulai Februari 2025

13 Januari 2025 - 10:58 WIB

Ilustrasi pemeriksaan kesehatan.

Angka Kehamilan di Bogor Tinggi Saat Pandemi Covid-19

4 Juni 2020 - 02:56 WIB

Beras Bansos di Gunung Putri Kurang Berkualitas

3 Juni 2020 - 22:40 WIB

Jalur Puncak Berlapis Sekat TNI, Polisi dan Dishub

3 Juni 2020 - 22:34 WIB

Trending di Bogor