Harian Sederhana, Bekasi – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi (BPKAD) Sopandi Budiman angkat bicara perihal penanganan proses Bali Tower di Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara yang sempat menimbulkan perseteruan antara salah satu warga dengan Lurah AR,
Kepada Harian Sederhana, Sopandi Budiman mengaku, dalam pembangunan jelas harus mengutamakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Gaduh proses karena antara warga belum diberikan sosialisasi terkait izin pembangunan Bali Tower,” kata Sopandi Budiman, Rabu (5/5).
Perizinan warga sekitar kata Sopandi, sangat penting. Minimal memberikan rasa nyaman bagi investor. “Faktor penentu masyarakat sekitar mengetahui giat yang dilakukan dan ini sebagai bagian tahapan prosesnya,” terang Sopandi.
Sopandi sendiri mengaku akan melakukan pengecekan perizinan Bali Tower tersebut.
“Semua barang milik negara pastinya ada tata kelola penggunaanya yang harus melalui prosedur yang ditetapkan, oleh Pemerintah Kota Bekasi. Karena semuanya berhubungan dengan kas daerah, bukan masuk kantong saya sendiri,” tandas Sopandi Budiman.
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup itu menegaskan, semua OPD akan saling membantu manakala ada kendala. “Utamakan IMB dan saya akan bisa pastikan kegaduhan tidak akan ada lagi,” tandasnya.
Sementara Lurah AR terkait dengan Bali Tower merasa kalaupun ada kesalahan, maka seharusnya dinas yang memberikan teguran. “Saya tidak kenal dengan Bali Tower karena saat itu datang surat izin dari RT dan RW yang meminta rekomendasi lurah makanya saya sebagai aparatur wajib melayaninya,” pungkas lurah Tekuk Pucung yang akrab dipanggil AR. (*)









